Daftar 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Juli 2025: Jakarta, Riau, Banten hingga Aceh
Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak dan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor pada Juli 2025.
SERAMBINEWS.COM - Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak dan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor pada Juli 2025.
Program ini menawarkan berbagai insentif, seperti penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selain itu, beberapa provinsi juga memberikan penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua atau lebih, serta penghapusan tunggakan pajak.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
Lantas, mana saja provinsi yang gelar pemutihan pajak pada Juli 2025?
Provinsi yang gelar pemutihan pajak Juli 2025 Berikut daftar provinsi yang masih memberlakukan diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada Juli 2025:
1. Banten
Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni.
Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak.
Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pajak untuk tahun berjalan.
“Saya mendapatkan banyak masukan dan permohonan dari masyarakat untuk memperpanjang masa pemutihan pajak," kata Gubernur Banten, Andra Soni, dikutip dari Kompas TV.
"Setelah kami lakukan kajian, melihat kondisi perekonomian yang sedang diuji, dan melihat antusiasme masyarakat yang ingin tertib pajak, maka hari ini kami putuskan memperpanjang program ini,” tambahnya.
2. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Agustus 2025.
Program ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui program ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan keuntungan berupa penghapusan sanksi administrasi, baik bunga ketrlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan, layanan tersebut dapat diakses melalui Samsat Induk, gerai pelayanan, dan Samsat Keliling yang tersebar di berbagai wilayah.
“Untuk lokasi pelayanan ada pada lima Samsat Induk, yakni Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara,” kata Komarudin, dikutip dari Kompas.com (23/6/2025).
Baca juga: Pemerintah Bakal Tarik Pajak 0,5 Persen dari Pendapatan Toko Online, Kapan Mulai Diberlakukan?
3. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh memberlakukan program pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025.
Dalam program ini, Pemprov Aceh juga menghapuskan bea balik nama kendaraan bekas.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 25 November 2024.
Adapun tujuannya untuk mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan cara yang lebih ringan dan mudah.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
4. Kalimantan Barat
Dilansir dari Kompas.com (28/5/2025), Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan program penghapusan denda pajak kendaraan hingga Juli 2025.
Melalui program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar tunggakan pajak tahun berjalan tanpa harus membayar denda keterlambatan dari tahun-tahun sebelumnya.
5. Kalimantan Utara
Pemerintan Provinsi Kalimantan Utara turut memberikan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga akhir 2025.
Adapun, masyarakat hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Sementara itu, pokok dan denda pajak juga bisa mendapatkan pengurangan atau pembebasan.
6. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung kini tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari 1 Mei-31 Juli 2025.
Dilansir dari laman resmi PPID Provinsi Lampung, program ini merupakan bentuk layanan dari Pemprov Lampung yang bekerja sama dengan Polda Lampung dan Jasa Raharja untuk meringankan beban masyarakat.
“Program ini bertujuan memutakhirkan data kendaraan sekaligus membantu meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi,” ujar Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.
Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dapat segera melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda.
"Jadi mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, kami akan membuka Program Pemutihan Pajak secara serentak di Lampung. Ini untuk seluruh kendaraan baik roda dua, roda empat, hingga roda enam, hanya bayar satu tahun berjalan berapa tahun pun menunggak," kata Rahmat.
7. Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama dua bulan, yakni 1 Mei-31 Juli 2025.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani mengatakan, kebijakan ini sebagai upaya pemerintah untuk mendapatkan pemasukan kas daerah, tanpa ingin membebani masyarakat.
Hidayat berharap, dengan hanya membayar pokok PKB dalam satu tahun bisa diterima masyarakat.
Dalam hal ini, semua tunggakan PKB dan dendanya dihapuskan.
Selain itu, Pemprov Bangka Belitung juga membebaskan biaya mutasi kendaraan.
Sehingga, wajib pajak menjadi lebih ringan dalam mengurus pajak kendaraan bermotor. "Kita tidak ada target.
Semua kesadaran saja, karena pajak rakyat akan kembali kepada rakyat untuk pembangunan, tidak akan disalahgunakan.
Pajak meningkat, ekonomi bagus, dan tidak defisit lagi," ucapnya dikutip dari Kompas.com (19/5/2025).
Baca juga: Dek Gam Apresiasi Ditlantas Polda Aceh, Program Pajak Disabilitas Dinilai Jadi Mahakarya
8. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 25 Juni-31 Agustus 2025.
Pemutihan pajak ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya sekaligus menjadi stimulus pemulihan ekonomi daerah.
Dilansir dari Kompas TV, program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat tahun ini menawarkan berbagai insentif.
Wajib pajak dibebaskan dari tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya dan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa denda.
Selain itu, bea balik nama kendaraan ke-2 dan pajak progresif juga dihapus. Program ini turut menghapus denda SWDKLLJ, baik untuk tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya, sehingga meringankan beban masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya.
9. Riau
Pemerintah Provinsi Riau, melalui Tim Pembina Samsat, telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari 19 Mei-19 Agustus 2025.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025.
Melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal yang cukup signifikan.
Pertama, wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.
Dilansir dari laman resmi Bapenda Riau, ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM.
Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.
10. Papua
Gubernur Papua kembali menerapkan kebijakan keringanan pajak bagi masyarakat berupa penghapusan denda dan diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5-40 persen.
Dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Papua, kebijakan ini berlaku mulai 15 Mei hingga 29 Agustus 2025.
Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dihapuskan denda pajaknya dan juga diberikan pengurangan atau diskon pokok pajak kendaraan sebesar 30 persen bagi wajib pajak yang menunggak pajak dua tahun atau lebih.
Ada pula diskon pokok pajak sebesar 40 persen bagi pemilik kendaraan yang daftar Mutasi Masuk Antar Provinsi.
Pemberian diskon ini diharapkan agar masyarakat yang masih memakai kendaraan plat luar Papua agar segera mutasikan kendaraannya ke Papua dan membayar pajak di Papua.
Selain itu diberikan juga diskon pokok pajak sebesar 5-40 persem untuk pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Raih Juara 1 Dai Cilik Aceh 2025, Kaysa Syahira Asal Aceh Utara Dapat Hadiah Tiket Umrah
Baca juga: AMPG Aceh Ajak Kader Golkar Sambut Musda dengan Riang Gembira, Peti: Jangan Ada yang Buat Gaduh
Baca juga: Segini Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Hari Ini, Minggu 29 Juni 2025
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Hak Jawab Vidio.com Terkait Berita Denda Nenek Endang Rp 115 Juta Gegara Setel Liga Inggris |
![]() |
---|
3 Mobil Hilang dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer Usai OTT KPK: Land Cruiser hingga Mercy |
![]() |
---|
VIDEO - Sebelum Melintasi Bireuen Pastikan Surat Kendaraan Lengkap |
![]() |
---|
OTT Wamenaker, Daftar 22 Kendaraan yang Disita KPK: Ada Mobil Nissan GT-R hingga Motor Ducati |
![]() |
---|
Satlantas Polres Bireuen Gelar Razia Kendaraan di Simpang Arjun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.