Emi Kamila Nangis Ditipu Developer, Rumah yang Dibeli Rp 550 Juta Digugat Pemilik Sah, Kini Diusir
Pihak developer tak segera memberikan sertifikat pada pembeli meskipun pembeli telah melunasi pembayaran jual beli rumah.
SERAMBINEWS.COM - Wanita bernama Emi Kamila menjadi korban penipuan developer saat membeli rumah.
Emi Kamila mengalami kerugian setengah miliar lebih setelah memebli rumah secara cash dari developer.
Rumah yang dijual developer kepada Emi Kamila ternyata sertifikatnya ada ditangan orang lain.
Developer diduga melakukan penggelapan.
Pihak developer tak segera memberikan sertifikat pada pembeli meskipun pembeli telah melunasi pembayaran jual beli rumah.
Emi Kamila menangis rumah yang dibeli seharga Rp 550 juta digugat oleh pihak lain.
Emi telah mengadu ke DPRD Kota Makassar, Kamis (26/6/2025).
Emi menjadi korban Pemilik Perumahan Aero Home Estate bernama Muh Asraf.
Emi mengaku, dua tahun lalu sudah membeli rumah di perumahan elite tersebut secara tunai alias cash.
Ia bahkan tak tanggung-tanggung sampai mengeluarkan Rp550 juta demi mendapatkan rumah impiannya.
Namun, Emi dibuat syok karena didatangi orang yang mengaku sebagai pemilik rumah tersebut.
Bahkan, Emi mendapat somasi dari orang tersebut.
Padahal ia baru satu bulan menempati rumah.
"Saya diusir dan disomasi untuk tinggalkan rumah," ungkap Emi, dikutip dari Tribun Timur.
Baca juga: Gandeng 17 Developer, BSI Tawarkan Promo Menarik Margin Setara 2,22 Persen
Kemudian terungkap fakta, Emi merupakan orang kedua yang membeli rumah tersebut dari pihak developer.
Rumah dan Balai Pengobatan di Aceh Besar Terbakar Saat Dini Hari, Dua Sepmor Juga ikut Dilalap Api |
![]() |
---|
Kenapa Suami Jarang Mengucapkan ‘Aku Cinta Kamu’? Ini Penjelasan dr Aisah Dahlan |
![]() |
---|
Wanita Pedagang Baju di Berastagi Tewas Ditikam Perampok, Pelaku Ngaku Butuh Uang Buat Lahiran Istri |
![]() |
---|
Tingkatkan Branding di Pasar Digital, Farid Gelar Pelatihan Fotografi untuk Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Alasan Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK Sampai Kepala Pecah dan Koma, Pelaku Dipatsus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.