Breaking News

Berita Aceh Jaya

Polres Aceh Jaya Didesak Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana eks PNPM

"Diduga kuat adanya dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan."

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
KORUPSI DANA PNPM - Ilustrasi korupsi dana PNPM Mandiri Pedesaan. Polres Aceh Jaya didesak melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan. 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kepolisian Resort (Polres) Aceh Jaya didesak melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana bergulir eks Pogram Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan.

Program itu dikelola dengan skema Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Jaya.

Hal itu disampaikan salah seorang masyarakat Aceh Jaya, Nasri Saputra dalam keterangan tertulisnya yang diterima Serambinews.com, Selasa (1/7/2025).

"Diduga kuat adanya dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang bersumber dari keuangan negara," jelasnya.

"Kita rasa hal ini patut dipelajari dan ditelusuri oleh aparat penegak hukum karena adanya beberapa laporan dan masukan masyarakat ke kita,” beber dia.

“Yang sangat kita sayangkan tidak adanya laporan pertanggungjawaban dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) pasca-berakhirnya program pada 2014," tukas Nasri kepada awak media, Senin (30/6/2025).

Nasri menyoroti macetnya proses transformasi kelembagaan menjadi BUMDesma sebagaimana diatur dalam regulasi pasca-PNPM.

Regulasi yang mengatur transformasi eks-PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDesma tertuang dalam Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021.

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Menurut informasi, program SPP PNPM di Aceh Jaya sudah lama tidak aktif. 

Banyak masyarakat yang mengaku kehilangan kejelasan terkait dana yang sudah mereka cicil.

Sementara peminjam baru tidak lagi memenuhi kewajiban pengembalian.

“Ini wajib diusut. Selama ini adem ayem saja,” papar dia. 

“Jika benar adanya indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan, tidak boleh didiamkan karena dananya bersumber dari keuangan Negara,” tegas Nasri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved