CPNS 2025

Ketentuan PPPK yang Ingin Daftar CPNS 2025, Benarkah Akan Lebih Mudah Lulus?

Meski belum ada ketentuan terbaru, namun peserta masih bisa berkaca dari seleksi tahun lalu yakni 2024.

Editor: Amirullah
freepik
ILUSTRASI PPPK - Penting Ini Ketentuan Resmi PPPK yang Ingin Coba Daftar CPSN di Seleksi 2025, Benarkah Akan Jauh Lebih Mudah Tahun Ini?. ilustrasi tes cpns. 

SERAMBINEWS.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2025) masih menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat Indonesia.

Hingga awal Juli ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat terkait jadwal maupun teknis pelaksanaan seleksi nasional tersebut.

Ketidakpastian ini membuat seleksi CPNS kembali menjadi isu sensitif, terutama bagi ribuan pencari kerja yang telah lama menantikan kesempatan bergabung sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), baik dalam skema Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagaimana diketahui, seleksi CASN biasanya dibuka untuk dua kategori utama, yaitu PNS dan PPPK, namun pelamar hanya dapat memilih satu kategori saja dalam setiap periode seleksi.

Ketentuan ini diberlakukan untuk pelamar umum, bukan untuk honorer kategori tertentu atau tenaga non-ASN yang mengikuti jalur khusus.

Lantas, bagaimana dengan pelamar yang sudah diterima menjadi PPPK dan ingin mendaftar menjadi PNS lewat CPNS pada tahun anggaran baru 2025?

Ketentuan PPPK Daftar CPNS 2025

Meski belum ada ketentuan terbaru, namun peserta masih bisa berkaca dari seleksi tahun lalu yakni 2024.

Pasalnya pada seleksi tersebut, juga telah tersedia syarat dan ketentuan lanjutan bagi peserta PPPK yang ingin mengubah statusnya menjadi PNS.

Dimana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dalam laman resminya menyatakan jika terdapat perubahan pada kebijakan PNS tahun ini, yaitu PPPK yang tertarik menjadi PNS dapat melamar dalam rekrutmen CPNS jika memenuhi syarat. PPPK yang telah bekerja selama 1 tahun tidak perlu berhenti dari jabatannya untuk melamar CPNS.

Jika tidak diterima sebagai PNS, mereka masih bisa melanjutkan pekerjaan sebagai PPPK. Dengan demikian, peluang beralih ke status PNS tidak memerlukan pengunduran diri dari posisi PPPK mereka saat ini.

Adapun bila tidak ada perubahan, maka syarat yang diterapkan kebijakan sebagai berikut:

Syarat CPNS 2024

Bagi PPPK yang ingin mendaftar CPNS 2024, syarat yang berlaku sama seperti pelamar lain. Persyaratan tersebut tercantum di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 dan berikut detailnya:

  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara
  4. Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  11. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved