Breaking News

Ramza Harli

Cegah Terjadi Utang, Dewan Minta Pemko Tingkatkan PAD Secara Online

Guna mencegah agar tidak terjadi lagi utang seperti tahun-tahun yang lalu, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ramza Harli minta Pemerintah Kota Banda Aceh

Editor: IKL
IST
Guna mencegah agar tidak terjadi lagi utang seperti tahun-tahun yang lalu, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ramza Harli minta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh berupaya semaksimal mungkin meningkatkan PAD disegala sektor. 

SERAMBINEWS.COM,BANDA ACEH - Guna mencegah agar tidak terjadi lagi utang seperti tahun-tahun yang lalu, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ramza Harli minta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh berupaya semaksimal mungkin meningkatkan PAD disegala sektor. 

Hal itu disampaikannya dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) pembahasan Raqan Pertanggung Jawaban APBK Tahun Anggaran 2024 bersama dengan TAPK Pemerintah Kota Banda Aceh di ruang rapat Banggar DPRK pada Selasa (1/7/2025). Rapat itu dihadiri Pj Sekda, para asisten, kepala BPKK dan Bappeda. 

Dalam rapat tersebut, Ramza mengajak Pemko Banda Aceh agar fokus mengevaluasi kembali mengapa utang pemko terus terjadi. Dia ingin pengalaman pahit beberapa tahun belakang jangan sampai terulang lagi di masa pemerintahan sekarang. 

"Guna mencegah terjadinya utang, solusi konkret yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh yaitu memaksimalkan PAD melalui pajak, retribusi dan pengelolaan aset secara online. Saya heran kenapa pengutipan sampah masih dilakukan secara manual, padahal sekarang ini semuanya sudah serba online," tegasnya.

"Tidak ada pilihan lain untuk memaksimalkan PAD dan juga guna menghindari manipulasi dalam pengutipan, saya minta untuk menerapakan sistem online seluruhnya,"  pintanya.

Menurutnya, sistem yang sangat tepat yang sedang dijalankan oleh Pemko Banda Aceh saat ini dengan pemasangan taping box kepada seluruh usaha yang telah menjadi wajib pajak. 

Namun sayangnya masih ada pengusaha yang menolak untuk dipasang taping box ini. "Ini sangat berbahaya dan bisa terjadi kecemburuan dari wajib pajak lainnya yang telah dipasang taping box," sebutnya.

"Padahal pemasangan taping box ini bukan untuk membuat rugi pengusaha, karena beban pajak sudah dibayarkan oleh pelanggan yang dimasukkan dalam struk pembayaran," sambungnya lagi. 

Karena itu, pemko harus bisa bertindak tegas terhadap wajib pajak yang masih menolak pemasangan taping box, karena sudah merupakan kesepakatan bersama semua pihak guna menghindari terjadinya manipulasi pajak. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved