Cara Mencairkan BSU 2025 Lewat Kantor Pos bagi yang Tak Punya Rekening, Siapkan Dokumen Ini

Bagi yang belum tahu, begini syarat pengambilan BSU 2025 Rp 600 ribu melalui Kantor Pos.

Editor: Amirullah
Tribunpontianak.co.id/net/ka
BSU 2025 CAIR - Ilustrasi tata cara pengambilan Bansos di Kantor Pos beserta dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan selain surat undangan. 

SERAMBINEWS.COM - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu resmi dimulai dan bisa dicairkan melalui jaringan Kantor Pos Indonesia di seluruh wilayah.

Namun, sejumlah pekerja mengeluhkan adanya perbedaan informasi status penerimaan BSU yang muncul di tiga platform pengecekan resmi.

Salah satu penerima yang mengalami kebingungan adalah Asep (29), pegawai swasta asal Surakarta, Jawa Tengah.

Kepada Kompas.com pada Jumat (4/7/2025), ia mengungkapkan hasil pengecekan status BSU miliknya berbeda-beda tergantung platform yang digunakan.

"Tadi pagi saya cek BSU punya saya yang di Pospay dengan di situs Kemenaker dan BPJSTK itu berbeda-beda," ujar Asep (29) salah satu pegawai swasta yang bekerja di Surakarta, Jawa Tengah kepada Kompas.com, Jumat (4/7/2025).

Ia menjelaskan, pada aplikasi Pospay status BSU-nya tertera: "NIK tidak terdaftar pada penerima bantuan".

"Waktu saya cek di situs bsu.kemnaker.go.id itu statusnya NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025," kata Asep.

"Terus saya cek di situ bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id itu statusnya 'Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU'," lanjut dia.

Lalu, mengapa status penerima BSU yang tercantum pada aplikasi Pospay berbeda dengan informasi yang ada di situs resmi Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan?

PENCAIRAN BSU - Tampilan layar BSU 2025 Rp600 ribu telah masuk rekening. (KOMPAS.com/Tri Indriawati)
PENCAIRAN BSU - Tampilan layar BSU 2025 Rp600 ribu telah masuk rekening. (KOMPAS.com/Tri Indriawati) ()

Status penerima BSU berbeda-beda

Vice President (VP) Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2025 dari PT Pos Indonesia (Persero), Andi Rosa Muhammad Ramdan mengatakan adanya perbedaan status itu dikarenakan calon penerima BSU menggunakan rekening Himbara.

Artinya, dana BSU yang akan disalurkan kepada orang tersebut tidak melalui PT Pos Indonesia atau Pospay.

"Penyebab perbedaannya di data di Pospay, hanya data yang akan dibayarkan melalui Kantor Pos saja yang ditampilkan dalam aplikasi," ujar Andi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/7/2025).

"Sedangkan di laman Kemenaker merupakan data untuk seluruh penerima BSU, baik yang akan dibayarkan melalui PosIND atau Himbara," lanjut dia.

Terkait data penerima BSU, Andi mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum menerima seluruh data dari Kemenaker.

Halaman
12
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved