Daftar Rincian Gaji PPPK Resmi Dirilis Kemenkeu, Perdana Cair Bulan Depan, Terbesar Rp 7 Juta Lebih

Inilah rincian besar gaji PPPK yang sudah dirilis oleh Kementrian Keuangan, akan perdana cair bulan Agustus. Besar gaji disesuaikan dengan golongan.

Editor: Amirullah
Tribunnews
PPPK 2025 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 di sscasn.bkn.go.id. (Tribunnews) 

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kementerian Keuangan resmi merilis rincian besar gaji PPPK yang akan mulai dicairkan perdana pada Agustus 2025.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Gaji yang akan diterima oleh PPPK nantinya disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Dari golongan I hingga XVII, kisaran gaji PPPK dimulai dari Rp1.938.500 dan dapat mencapai hingga Rp7.329.000 per bulan.

Besaran ini berlaku secara nasional namun tetap dapat bervariasi antar instansi, tergantung klasifikasi jabatan dan kebijakan internal masing-masing lembaga.

Bagi PPPK yang baru pertama kali diangkat dan berada di golongan I, gaji yang diterima adalah sebesar Rp1.938.500.

Sementara itu, untuk mencapai gaji tertinggi sebesar Rp7.329.000, seorang pegawai harus berada di golongan XVII dengan masa kerja selama 32 tahun.

Adapun proses rekrutmen PPPK tahun ini telah memasuki tahap akhir, yakni usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK yang berlangsung dari 1 hingga 31 Juli 2025.

Setelah tahap ini selesai, para pegawai akan secara resmi terdaftar dan mulai menerima hak keuangan mereka pada bulan Agustus mendatang.

Kementrian Keuangan telah merilis besar gaji PPPK (
Kementrian Keuangan telah merilis besar gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. (djpb.kemenkeu.go.id)


Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved