Banda Aceh

KKR Aceh Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Kebijakan Reparasi, Ini Tujuannya

"Tahun ini diupayakan lahirnya Keputusan Gubernur sebagai landasan awal. Kedua instrumen ini merupakan produk hukum yang...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
KONSULTASI PUBLIK - KKR Aceh saat menggelar konsultasi publik untuk penyusunan draf kebijakan dan penyempurnaan roadmap reparasi di Hotel The Pade, Aceh Besar, Rabu (2/7/2025). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menggelar konsultasi publik untuk penyusunan draft kebijakan reparasi dan penyempurnaan roadmap reparasi di Hotel The Pade, Aceh Besar, Rabu (2/7/2025).

Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan substantif dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat sipil, guna memperkuat legitimasi dan arah kebijakan reparasi di Aceh. Reparasi menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh.

Konsultasi publik terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama melibatkan perwakilan dari 15 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Hadir sebagai narasumber Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Muhammad Junaidi SH MH dan Komisioner KKR Aceh Bidang Reparasi, Yuliati SH.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh itu mengatakan, KKR Aceh berpeluang mengusulkan Peraturan Gubernur tentang reparasi pada tahun mendatang.

"Tahun ini diupayakan lahirnya Keputusan Gubernur sebagai landasan awal. Kedua instrumen ini merupakan produk hukum yang penting. Pemerintah Aceh, berkomitmen mendukung kebutuhan KKR selama sejalan dengan upaya pemulihan dan keadilan,” ujar Junaidi.

Sesi kedua diikuti perwakilan jaringan masyarakat sipil serta sejumlah mantan komisioner KKR Aceh periode pertama. Komisioner KKR Aceh Bidang Reparasi itu menegaskan, pentingnya pelibatan masyarakat sipil untuk memastikan kebijakan reparasi berpihak pada korban.

"Selama ini, belum ada landasan hukum yang menjadi acuan pelaksanaan reparasi. Draft kebijakan ini diharapkan menjadi pijakan resmi untuk memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM di Aceh," kata Yuliati.

Konsultasi ini menjadi bagian dari penyusunan roadmap reparasi yang tengah dirancang KKR Aceh sebagai langkah strategis menuju pemulihan keadilan dan rekonsiliasi di Bumi Serambi Mekkah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved