Alhamdulillah! Prabowo Setujui Tukin untuk PNS Kategori Ini di Juli 2025, Segini Nominalnya
Pencairan tukin jika didasarkan pada Permendiktisaintek No. 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek.
SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai dosen di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui pencairan tunjangan kinerja (tukin) untuk mereka mulai bulan Juli 2025.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kemdiktisaintek, yang menjadi dasar hukum pencairan tunjangan.
Selain itu, pencairan tukin juga merujuk pada Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek.
Menurut ketentuan yang telah ditetapkan, pencairan tunjangan akan dilakukan secara rapel sejak Januari 2025 dan disalurkan pada bulan Juli 2025.
Selanjutnya, tukin akan dibayarkan secara rutin setiap bulan.
Tunjangan kinerja ini dibagi ke dalam dua komponen, yakni:
- Tukin Dasar sebesar 60 persen
- Tukin Prestasi sebesar 40 persen
Pemerintah berharap skema ini dapat meningkatkan motivasi dan kualitas kerja para dosen dalam mengembangkan pendidikan tinggi, riset, dan inovasi nasional.
Dengan diberlakukannya aturan ini, para dosen PNS akhirnya bisa merasakan manfaat tukin yang selama ini menjadi tuntutan banyak pihak di lingkungan akademik.
Baca juga: Alhamdulillah, 5 BLT Ini Cair Awal Juli 2025, Apa Saja? Begini Cara Mendapatkannya
Lantas berapa nominal tukin yang diberikan?
Tukin yang diterima PNS dosen berbeda-beda sesuai dengan kelas jabatan masing-masing.
Berikut adalah rincian nominalnya berdasar Perpres No.19 Tahun 2025:
- Kelas Jabatan 17 mendapatkan Rp 33.240.000
- Kelas Jabatan 16 mendapatkan Rp 27.577.500
- Kelas Jabatan 15 mendapatkan Rp 19.280.000
- Kelas Jabatan 14 mendapatkan Rp 17.064.000
- Kelas Jabatan 13 mendapatkan Rp 10.936.000
- Kelas Jabatan 12 mendapatkan Rp 9.896.000
- Kelas Jabatan 11 mendapatkan Rp 8.757.600
- Kelas Jabatan 10 mendapatkan Rp 5.979.200
- Kelas Jabatan 9 mendapatkan Rp 5.079.000
- Kelas Jabatan 8 mendapatkan Rp 4.595.150
- Kelas Jabatan 7 mendapatkan Rp 3.915.950
- Kelas Jabatan 6 mendapatkan Rp 3.510.400
- Kelas Jabatan 5 mendapatkan Rp 3.134.250
- Kelas Jabatan 4 mendapatkan Rp 2.985.000
- Kelas Jabatan 3 mendapatkan Rp 2.898.000
- Kelas Jabatan 2 mendapatkan Rp 2.708.250
- Kelas Jabatan 1 mendapatkan Rp 2.531.250
Dari daftar tersebut diketahui tukin terendah sebesar Rp 2.531.250 sedangkan tukin tertinggi mencapai Rp 33.240.000.
Tukin yang diterima ini adalah tunjangan di luar gaji pokok yang bakal didapat setiap bulan. (Tribunnewsmaker)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Fiks Rekening Gendut! Prabowo Restui Tukin untuk PNS Kategori Ini di Juli 2025, Terbanyak Rp 33 Juta
| Mayat Pria tanpa Identitas Ditemukan di Toilet Masjid Peunayong, Diduga Sudah Meninggal 4 Hari |
|
|---|
| Abu Janda Sebut Jabar Provinsi Barbar, Reaksi Kang Dedi Mulyadi Mengejutkan |
|
|---|
| KPIA Dorong Banda Aceh Jadi Role Model Ruang Digital Sehat di Aceh |
|
|---|
| Aniaya Mantan Pacar Pakai Pisau hingga Tujuh Jahitan, Polsek Lueng Bata Banda Aceh Ringkus Pria Ini |
|
|---|
| TRK Jelaskan Soal Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya Saat Silaturahmi dengan Wartawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/GAJI-PNS-Ilustrasi-gaji-PNS-dibuat-dengan-chat-GPT.jpg)