Alhamdulillah! Prabowo Setujui Tukin untuk PNS Kategori Ini di Juli 2025, Segini Nominalnya

Pencairan tukin jika didasarkan pada  Permendiktisaintek No. 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek.

Editor: Amirullah
ChatGPT/Tribunmaker
GAJI PNS - Ilustrasi gaji PNS dibuat dengan chat GPT. Prabowo restui pemberian tukin untuk PNS dosen, nominal terbanyak Rp 33 juta 

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai dosen di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui pencairan tunjangan kinerja (tukin) untuk mereka mulai bulan Juli 2025.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kemdiktisaintek, yang menjadi dasar hukum pencairan tunjangan.

GAJI PNS - Ilustrasi gaji PNS dibuat dengan chat GPT. Sri Mulyani setujui aturan pensiunan PNS tidak akan terima 3 tunjangan ini di tahun 2025 (Ilustrasi gaji PNS dibuat dengan chat GPT.)
GAJI PNS - Ilustrasi gaji PNS dibuat dengan chat GPT. Sri Mulyani setujui aturan pensiunan PNS tidak akan terima 3 tunjangan ini di tahun 2025 (Ilustrasi gaji PNS dibuat dengan chat GPT.) (ChatGPT/Tribunmaker)

Selain itu, pencairan tukin juga merujuk pada Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek.

Menurut ketentuan yang telah ditetapkan, pencairan tunjangan akan dilakukan secara rapel sejak Januari 2025 dan disalurkan pada bulan Juli 2025.

Selanjutnya, tukin akan dibayarkan secara rutin setiap bulan.

Tunjangan kinerja ini dibagi ke dalam dua komponen, yakni:

  • Tukin Dasar sebesar 60 persen
  • Tukin Prestasi sebesar 40 persen

Pemerintah berharap skema ini dapat meningkatkan motivasi dan kualitas kerja para dosen dalam mengembangkan pendidikan tinggi, riset, dan inovasi nasional.

Dengan diberlakukannya aturan ini, para dosen PNS akhirnya bisa merasakan manfaat tukin yang selama ini menjadi tuntutan banyak pihak di lingkungan akademik.

Baca juga: Alhamdulillah, 5 BLT Ini Cair Awal Juli 2025, Apa Saja? Begini Cara Mendapatkannya

Lantas berapa nominal tukin yang diberikan?

Tukin yang diterima PNS dosen berbeda-beda sesuai dengan kelas jabatan masing-masing.

Berikut adalah rincian nominalnya berdasar Perpres No.19 Tahun 2025:

  • Kelas Jabatan 17 mendapatkan Rp 33.240.000
  • Kelas Jabatan 16 mendapatkan Rp 27.577.500
  • Kelas Jabatan 15 mendapatkan Rp 19.280.000
  • Kelas Jabatan 14 mendapatkan Rp 17.064.000
  • Kelas Jabatan 13 mendapatkan Rp 10.936.000
  • Kelas Jabatan 12 mendapatkan Rp 9.896.000
  • Kelas Jabatan 11 mendapatkan Rp 8.757.600
  • Kelas Jabatan 10 mendapatkan Rp 5.979.200
  • Kelas Jabatan 9 mendapatkan Rp 5.079.000
  • Kelas Jabatan 8 mendapatkan Rp 4.595.150
  • Kelas Jabatan 7 mendapatkan Rp 3.915.950
  • Kelas Jabatan 6 mendapatkan Rp 3.510.400
  • Kelas Jabatan 5 mendapatkan Rp 3.134.250
  • Kelas Jabatan 4 mendapatkan Rp 2.985.000
  • Kelas Jabatan 3 mendapatkan Rp 2.898.000
  • Kelas Jabatan 2 mendapatkan Rp 2.708.250
  • Kelas Jabatan 1 mendapatkan Rp 2.531.250

Dari daftar tersebut diketahui tukin terendah sebesar Rp 2.531.250 sedangkan tukin tertinggi mencapai Rp 33.240.000.

Tukin yang diterima ini adalah tunjangan di luar gaji pokok yang bakal didapat setiap bulan. (Tribunnewsmaker)

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Fiks Rekening Gendut! Prabowo Restui Tukin untuk PNS Kategori Ini di Juli 2025, Terbanyak Rp 33 Juta

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved