Banda Aceh
Aniaya Mantan Pacar Pakai Pisau hingga Tujuh Jahitan, Polsek Lueng Bata Banda Aceh Ringkus Pria Ini
Personel Polsek Lueng Bata berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF (31) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Personel Polsek Lueng Bata menangkap pria berinisial AF (31) yang diduga menganiaya mantan pacarnya menggunakan pisau kerambit di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
- Penganiayaan dipicu persoalan hubungan asmara dan masalah pengembalian modal usaha, hingga korban mengalami luka di tangan dan mendapat tujuh jahitan.
- Pelaku kini diamankan bersama barang bukti berupa pisau kerambit untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara korban mendapat pendampingan dan perlindungan dari kepolisian.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Polsek Lueng Bata berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF (31) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya menggunakan pisau kerambit di wilayah Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (2/6/2026) dini hari, setelah korban berinisial NA (24) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 12 Maret 2026 lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi setelah adanya perselisihan antara pelaku dan korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga tidak dapat menerima berakhirnya hubungan asmara yang pernah terjalin dengan korban, sehingga memicu tindakan kekerasan,” ungkap AKP Jufri.
Kapolsek Lueng Bata itu menjelaskan, saat hubungan korban dengan pelaku masih harmonis, korban pernah memberikan modal kepada pelaku untuk merehab kamar di rumahnya agar dapat disewakan kepada orang lain.
Namun setelah hubungan keduanya retak, korban meminta agar modal serta keuntungan dari usaha tersebut diserahkan kembali kepadanya.
“Lalu saat korban meminta agar data dokumentasi di handphone dipindahkan, pelaku membanting handphone korban hingga pecah dan juga mengancam korban menggunakan sebilah pisau,” ujar AKP Jufri.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian tangan dan harus mendapatkan tujuh jahitan akibat serangan menggunakan pisau kerambit tersebut.
Baca juga: Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Ternyata Ini Penyebab Pembakaran Fakultas di USK
Setelah menerima laporan, petugas Polsek Lueng Bata langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau kerambit diamankan tanpa perlawanan, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Jufri.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian guna melengkapi proses hukum. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara baik tanpa menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Sementara korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Jufri.
“Polsek Lueng Bata mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-penganiayaan-f.jpg)