Pemerintah Tetapkan Gaji Satpam Honorer per Daerah Terbaru, Tertinggi ke-2 Dijuluki Kota Rusa

PMK ini sekaligus menjawab rasa penasaran publik soal berapa sebenarnya gaji resmi bagi satpam honorer di lingkungan pemerintahan.

Editor: Amirullah
pixabay/EmAji
Sri Mulyani sahkan PMK baru, segini besaran gaji satpam honorer per daerah. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akhirnya merilis aturan resmi soal standar gaji bagi tenaga honorer satuan pengamanan (satpam) yang bekerja di instansi pemerintahan.

Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, yang diteken langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bagian dari Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan publik terkait kepastian upah bagi satpam honorer di lingkungan pemerintah, yang selama ini dinilai belum seragam dan kerap menjadi polemik.

Berbeda dari pendekatan sebelumnya, besaran gaji tidak ditentukan secara nasional, melainkan disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing provinsi.

Ini dimaksudkan agar kebijakan lebih adil, memperhitungkan biaya hidup serta kebutuhan dasar di tiap daerah.

Dalam daftar resmi yang termuat di dalam PMK, terlihat variasi gaji antar provinsi. Menariknya, salah satu provinsi yang dikenal dengan julukan "Kota Rusa" berhasil menempati posisi kedua sebagai provinsi dengan gaji tertinggi bagi satpam honorer pada tahun 2025.

Daftar Besaran Gaji Satpam Honorer di Instansi Pemerintah Tahun 2025

  1. D.K.I. Jakarta: Rp6.065.000
  2. Papua Selatan: Rp4.794.000
  3. Papua Tengah: Rp4.794.000
  4. Papua Pegunungan: Rp4.794.000
  5. Papua: Rp4.794.000
  6. Sulawesi Utara: Rp4.580.000
  7. Bangka Belitung: Rp4.297.000
  8. Kalimantan Utara: Rp4.191.000
  9. Kalimantan Timur: Rp4.177.000
  10. Jawa Timur: Rp4.135.000
  11. Aceh: Rp4.133.000
  12. Papua Barat: Rp4.124.000
  13. Papua Barat Daya: Rp4.124.000
  14. Sulawesi Selatan: Rp4.091.000
  15. Kalimantan Tengah: Rp3.916.000
  16. Kalimantan Selatan: Rp3.904.000
  17. Kepulauan Riau: Rp3.985.000
  18. Sumatera Selatan: Rp3.980.000
  19. Riau: Rp3.856.000
  20. Gorontalo: Rp3.781.000
  21. Jawa Barat: Rp3.777.000
  22. Jambi: Rp3.661.000
  23. Maluku Utara: Rp3.627.000
  24. Sulawesi Tenggara: Rp3.487.000
  25. Sulawesi Barat: Rp3.443.000
  26. Banten: Rp3.394.000
  27. Maluku: Rp3.392.000
  28. Kalimantan Barat: Rp3.368.000
  29. Sumatera Barat: Rp3.337.000
  30. Bali: Rp3.304.000
  31. Sumatera Utara: Rp3.278.000
  32. Sulawesi Tengah: Rp3.145.000
  33. Lampung: Rp3.058.000
  34. Bengkulu: Rp2.917.000
  35. Nusa Tenggara Barat: Rp2.890.000
  36. Nusa Tenggara Timur: Rp2.592.000
  37. D.I. Yogyakarta: Rp2.455.000
  38. Jawa Tengah: Rp2.314.000

Penetapan ini menjadi langkah penting dalam menjamin kesejahteraan para tenaga keamanan honorer yang selama ini berperan vital menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan pemerintahan. 

Dengan adanya PMK ini, tidak hanya transparansi yang ditegakkan, tetapi juga komitmen negara terhadap profesi-profesi penting yang selama ini berada di garis depan.

Kini, para satpam honorer tak lagi harus menunggu kabar simpang siur soal besaran upah, semuanya telah resmi, terstandar, dan berlaku nasional.

***

(TribunTrends/Jonisetiawan)

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Sri Mulyani Sahkan PMK Baru, Ini Gaji Satpam Honorer per Daerah, Tertinggi ke-2 Dijuluki Kota Rusa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved