Pemerintah Tetapkan Gaji Satpam Honorer per Daerah Terbaru, Tertinggi ke-2 Dijuluki Kota Rusa
PMK ini sekaligus menjawab rasa penasaran publik soal berapa sebenarnya gaji resmi bagi satpam honorer di lingkungan pemerintahan.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akhirnya merilis aturan resmi soal standar gaji bagi tenaga honorer satuan pengamanan (satpam) yang bekerja di instansi pemerintahan.
Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, yang diteken langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bagian dari Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan ini menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan publik terkait kepastian upah bagi satpam honorer di lingkungan pemerintah, yang selama ini dinilai belum seragam dan kerap menjadi polemik.
Berbeda dari pendekatan sebelumnya, besaran gaji tidak ditentukan secara nasional, melainkan disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing provinsi.
Ini dimaksudkan agar kebijakan lebih adil, memperhitungkan biaya hidup serta kebutuhan dasar di tiap daerah.
Dalam daftar resmi yang termuat di dalam PMK, terlihat variasi gaji antar provinsi. Menariknya, salah satu provinsi yang dikenal dengan julukan "Kota Rusa" berhasil menempati posisi kedua sebagai provinsi dengan gaji tertinggi bagi satpam honorer pada tahun 2025.
Daftar Besaran Gaji Satpam Honorer di Instansi Pemerintah Tahun 2025
- D.K.I. Jakarta: Rp6.065.000
- Papua Selatan: Rp4.794.000
- Papua Tengah: Rp4.794.000
- Papua Pegunungan: Rp4.794.000
- Papua: Rp4.794.000
- Sulawesi Utara: Rp4.580.000
- Bangka Belitung: Rp4.297.000
- Kalimantan Utara: Rp4.191.000
- Kalimantan Timur: Rp4.177.000
- Jawa Timur: Rp4.135.000
- Aceh: Rp4.133.000
- Papua Barat: Rp4.124.000
- Papua Barat Daya: Rp4.124.000
- Sulawesi Selatan: Rp4.091.000
- Kalimantan Tengah: Rp3.916.000
- Kalimantan Selatan: Rp3.904.000
- Kepulauan Riau: Rp3.985.000
- Sumatera Selatan: Rp3.980.000
- Riau: Rp3.856.000
- Gorontalo: Rp3.781.000
- Jawa Barat: Rp3.777.000
- Jambi: Rp3.661.000
- Maluku Utara: Rp3.627.000
- Sulawesi Tenggara: Rp3.487.000
- Sulawesi Barat: Rp3.443.000
- Banten: Rp3.394.000
- Maluku: Rp3.392.000
- Kalimantan Barat: Rp3.368.000
- Sumatera Barat: Rp3.337.000
- Bali: Rp3.304.000
- Sumatera Utara: Rp3.278.000
- Sulawesi Tengah: Rp3.145.000
- Lampung: Rp3.058.000
- Bengkulu: Rp2.917.000
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.890.000
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.592.000
- D.I. Yogyakarta: Rp2.455.000
- Jawa Tengah: Rp2.314.000
Penetapan ini menjadi langkah penting dalam menjamin kesejahteraan para tenaga keamanan honorer yang selama ini berperan vital menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan pemerintahan.
Dengan adanya PMK ini, tidak hanya transparansi yang ditegakkan, tetapi juga komitmen negara terhadap profesi-profesi penting yang selama ini berada di garis depan.
Kini, para satpam honorer tak lagi harus menunggu kabar simpang siur soal besaran upah, semuanya telah resmi, terstandar, dan berlaku nasional.
***
(TribunTrends/Jonisetiawan)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Sri Mulyani Sahkan PMK Baru, Ini Gaji Satpam Honorer per Daerah, Tertinggi ke-2 Dijuluki Kota Rusa
Dari Aceh ke Panggung Nasional: Kisah Ismail Rasyid Membangun Trans Continent |
![]() |
---|
VIDEO Mencekam: Al-Quds Hujani Pasukan Israel dengan Mortir, Benteng Terakhir Khan Yunis Bergemuruh! |
![]() |
---|
IDF Semakin Bar-bar, 48 Ribu Warga Gaza Terpaksa Mengungsi, Israel Buka Rute Baru Selama 48 Jam |
![]() |
---|
VIDEO Dalam 3 jam! Yaman Lancarkan Serangan Balasan Bertubi -tubi, di 2 lokasi yang berbeda |
![]() |
---|
Puluhan Pensiunan Kunjungi Paya Nie Kutablang, Ini Harapan Mereka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.