Pemerintah Tetapkan Gaji Satpam Honorer per Daerah Terbaru, Tertinggi ke-2 Dijuluki Kota Rusa
PMK ini sekaligus menjawab rasa penasaran publik soal berapa sebenarnya gaji resmi bagi satpam honorer di lingkungan pemerintahan.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akhirnya merilis aturan resmi soal standar gaji bagi tenaga honorer satuan pengamanan (satpam) yang bekerja di instansi pemerintahan.
Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, yang diteken langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bagian dari Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan ini menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan publik terkait kepastian upah bagi satpam honorer di lingkungan pemerintah, yang selama ini dinilai belum seragam dan kerap menjadi polemik.
Berbeda dari pendekatan sebelumnya, besaran gaji tidak ditentukan secara nasional, melainkan disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing provinsi.
Ini dimaksudkan agar kebijakan lebih adil, memperhitungkan biaya hidup serta kebutuhan dasar di tiap daerah.
Dalam daftar resmi yang termuat di dalam PMK, terlihat variasi gaji antar provinsi. Menariknya, salah satu provinsi yang dikenal dengan julukan "Kota Rusa" berhasil menempati posisi kedua sebagai provinsi dengan gaji tertinggi bagi satpam honorer pada tahun 2025.
Daftar Besaran Gaji Satpam Honorer di Instansi Pemerintah Tahun 2025
- D.K.I. Jakarta: Rp6.065.000
- Papua Selatan: Rp4.794.000
- Papua Tengah: Rp4.794.000
- Papua Pegunungan: Rp4.794.000
- Papua: Rp4.794.000
- Sulawesi Utara: Rp4.580.000
- Bangka Belitung: Rp4.297.000
- Kalimantan Utara: Rp4.191.000
- Kalimantan Timur: Rp4.177.000
- Jawa Timur: Rp4.135.000
- Aceh: Rp4.133.000
- Papua Barat: Rp4.124.000
- Papua Barat Daya: Rp4.124.000
- Sulawesi Selatan: Rp4.091.000
- Kalimantan Tengah: Rp3.916.000
- Kalimantan Selatan: Rp3.904.000
- Kepulauan Riau: Rp3.985.000
- Sumatera Selatan: Rp3.980.000
- Riau: Rp3.856.000
- Gorontalo: Rp3.781.000
- Jawa Barat: Rp3.777.000
- Jambi: Rp3.661.000
- Maluku Utara: Rp3.627.000
- Sulawesi Tenggara: Rp3.487.000
- Sulawesi Barat: Rp3.443.000
- Banten: Rp3.394.000
- Maluku: Rp3.392.000
- Kalimantan Barat: Rp3.368.000
- Sumatera Barat: Rp3.337.000
- Bali: Rp3.304.000
- Sumatera Utara: Rp3.278.000
- Sulawesi Tengah: Rp3.145.000
- Lampung: Rp3.058.000
- Bengkulu: Rp2.917.000
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.890.000
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.592.000
- D.I. Yogyakarta: Rp2.455.000
- Jawa Tengah: Rp2.314.000
Penetapan ini menjadi langkah penting dalam menjamin kesejahteraan para tenaga keamanan honorer yang selama ini berperan vital menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan pemerintahan.
Dengan adanya PMK ini, tidak hanya transparansi yang ditegakkan, tetapi juga komitmen negara terhadap profesi-profesi penting yang selama ini berada di garis depan.
Kini, para satpam honorer tak lagi harus menunggu kabar simpang siur soal besaran upah, semuanya telah resmi, terstandar, dan berlaku nasional.
***
(TribunTrends/Jonisetiawan)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Sri Mulyani Sahkan PMK Baru, Ini Gaji Satpam Honorer per Daerah, Tertinggi ke-2 Dijuluki Kota Rusa
Spanduk Penolakan PT Abdya Mineral Prima Terbentang di Kecamatan Kuala Batee |
![]() |
---|
Jika Izin PT Abdya Mineral Prima tak Dibatalkan, IMM Ancam Turun ke Jalan |
![]() |
---|
VIDEO Perang Belum Usai, Mesir Sudah Siapkan 'Pemerintahan Baru' untuk Gaza, Siapa Mereka? |
![]() |
---|
Berbulan-bulan Konflik dengan Gajah, Warga Aceh Barat Kini Bisa Bernapas Lega |
![]() |
---|
Agni-V Meluncur! Perlombaan Rudal India dan Pakistan Memanas, India Kirim Sinyal Keras ke China? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.