Video

VIDEO Anak Dibawah Umur Dirudapaksa Teman Kerja Ayahnya Berkali-kali di Banda Aceh

Sesampai di lantai 2, tersangka melakukan aksi bejatnya dengan merudapaksa anak di bawah umur tersebut

Penulis: Sara Masroni | Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang anak di bawah umur atau berusia 14 tahun, dilecehkan dan dirudapaksa oleh teman kerja ayahnya sendiri. 
Peristiwa tersebut awalnya terjadi di salah satu toko wilayah Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh sejak 2018 dan berlangsung hingga 2020 lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, tersangka berinisial M (37) warga asal Kecamatan Simpang Tiga, Pidie yang kini telah berdomisili di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Adapun alat bukti yakni pemeriksaan psikolog dan hasil visum terhadap korban ungkap Kompol Fadillah saat konferensi pers di Aula Machdum Sakti Mapolresta Banda Aceh, Selasa (8/7/2025).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu bercerita, awalnya korban yang masih duduk di kelas 2 SD disuruh tersangka mengambil rokok ke lantai 2 toko. Ketika korban naik, ternyata pelaku mengikuti dari belakang. 

Baca juga: Kasus ‘Waled’ Rudapaksa Santri, Mahkamah Syariah Aceh Perkuat Putusan MS Nagan Raya, Terdakwa Kasasi

Sesampai di lantai 2, tersangka melakukan aksi bejatnya dengan merudapaksa anak di bawah umur tersebut.

Tersangka juga memberikan jajan kepada korban senilai Rp 2.000 - 5.000 setelah melakukan aksinya, sambil berpesan untuk tidak mengatakan hal tersebut ke siapapun.

Setelah semakin dewasa, korban mulai tidak nyaman dengan perlakuan tersebut kemudian menyampaikan ke orang tuanya yang kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.

Tersangka kemudian ditangkap personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar dan diboyong ke Mapolresta, Kamis (3/7/2025).

Pelaku disangkakan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman paling banyak 200 kali cambuk atau 2.000 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan. 

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu mengungkapkan dalam dua tahun terakhir lebih kurang ada 60 laporan polisi (LP) untuk kasus serupa yang ditangani di Mapolresta setempat.

Baca juga: Ayah Berulang Kali Rudapaksa Anak Tiri di Gresik, Modus Pelaku Pijat Korban saat Dicabuli

“Sudah selesai kita lakukan penyidikan sekitar 40 lebih kasus, artinya kita sangat atensi dan serius, mencapai 80 persen sudah P21 (pelimpahan ke Jaksa),” tambahnya.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan kasus serupa supaya terungkap dan korban mendapat keadilan, karena pihak kepolisian melakukan sesuai prosedur, baik itu dari sisi penegakan hukum maupun pemulihan korban akibat trauma.

Dikatakan, kadangkala ada pihak keluarga yang punya saudara masih ragu melaporkan, mungkin karena malu atau tidak berani. “Menurut saya, tolong ini harus dibuka dan diberantas, pihak keluarga tidak perlu malu dan takut karena kita sesuai dengan prosedur penanganannya, selain penegakan hukum, ada recovery atau pemulihan terhadap korban akibat trauma,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved