Berita Nagan Raya

Kasus ‘Waled’ Rudapaksa Santri, Mahkamah Syariah Aceh Perkuat Putusan MS Nagan Raya, Terdakwa Kasasi

Namun, meski sudah dikuatkan dengan vonis 150 bulan penjara, ternyata terdakwa belum menerima putusan itu. Terbukti, terdakwa kini mengajukan kasasi.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Shutterstock
WALED RUDAPAKSA ANAK - Ilustrasi anak korban rudapaksa. Mahkamah Syariah (MS) Aceh memperkuat putusan MS Suka Makmue, Nagan Raya terkait kasus rudapaksa oleh seorang ‘waled’ terkait santrinya di Nagan Raya. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya 

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Mahkamah Syariah (MS) Aceh memperkuat putusan MS Suka Makmue, Nagan Raya terkait kasus rudapaksa oleh seorang ‘waled’ terkait santrinya di Nagan Raya.

Putusan menguatkan itu karena sebelumnya terdakwa mengajukan banding ke MS Aceh.

Namun, meski sudah dikuatkan dengan vonis 150 bulan penjara, ternyata terdakwa belum menerima putusan itu.

Terbukti, terdakwa kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana, SH melalui Kasi Pidum, Achmad Bukhari, SH ditanyai Serambinews.com mengatakan, kasus dengan terdakwa seorang pemuka agama itu kini sudah kasasi.

"Putusan banding menguatkan putusan MS Suka Makmue yakni menolak banding yang diajukan terdakwa," ujarnya.

Dikatakan Kasi Pidum, untuk terdakwa kini ditahan di Lapas Meulaboh guna menunggu putusan kasasi dari MA yang kini sudah diajukan.

Seperti diberitakan, kasus pencabulan yang melibatkan pemuka agama kembali terjadi di Aceh, tepatnya di Kabupaten Nagan Raya.

Seorang santri perempuan di salah satu pesantren di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh pimpinan pesantren itu sendiri.

Pelaku adalah Tgk Muhammad Salem (42), yang kesehariannya akrab dipanggil Waled.

Ia juga merupakan anggota di sebuah lembaga yang menaungi ulama di Kabupaten Nagan Raya.

Namun sejak kasus rudapaksa ini mencuat, pelaku telah dinonaktifkan sebagai anggota.

Korban sendiri merupakan santri di pesantren itu, dan korban telah diasuh oleh istri pelaku.

Korban merupakan anak yang pada saat kejadian masih berusia 12 tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved