Sabang

Angka Pernikahan di Sabang Menurun Tiga Tahun Berturut, Kemenag Dorong Edukasi bagi Generasi Muda

"Penurunan ini cukup signifikan dan berpotensi mempengaruhi struktur sosial masyarakat, terutama dalam pembentukan keluarga baru...

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Sabang, Tgk Murdani, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (9/7/2025). 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Angka pernikahan di Kota Sabang terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir. Fenomena ini menjadi perhatian serius Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sabang, yang kini mendorong peran aktif Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memperkuat edukasi serta pembinaan terhadap generasi muda.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Sabang, Tgk Murdani, menjelaskan bahwa pada tahun 2022 tercatat 182 pasangan menikah. Kemudian pada tahun 2023 jumlah tersebut turun menjadi 164 pasangan, dan kembali menurun menjadi 143 pasangan pada 2024.

"Penurunan ini cukup signifikan dan berpotensi mempengaruhi struktur sosial masyarakat, terutama dalam pembentukan keluarga baru dan regenerasi penduduk dalam jangka panjang," kata Tgk Murdani saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, perubahan paradigma di kalangan anak muda menjadi salah satu penyebab utama tren ini. Banyak dari mereka lebih memilih menunda pernikahan demi mengejar karier, memperkuat stabilitas ekonomi, atau merasa belum siap secara mental.

"Bukan hanya faktor ekonomi dan mahar yang tinggi, tetapi dominannya justru kesiapan mental yang belum matang," ujarnya.

Meski demikian, ia melihat adanya tanda positif pada semester pertama tahun 2025. Sejak Januari hingga Juni 2025, sudah tercatat 94 pasangan menikah di Sabang, dengan 27 pasangan menikah pada bulan Juni saja..

"Alhamdulillah, angka pernikahan pada bulan Juni ini cukup menggembirakan. Jika tren ini berlanjut, kami optimistis jumlah pernikahan di tahun 2025 dapat mencapai 180 hingga 200 pasangan hingga akhir Desember," ungkapnya.

Murdani menyebutkan, peningkatan angka pernikahan tersebut merupakan hasil dari berbagai upaya penyuluhan dan meningkatnya kesadaran generasi muda akan pentingnya pernikahan. Ia juga menjelaskan bahwa seluruh prosedur pernikahan dilakukan melalui KUA setempat.

"Secara prosedural, pendaftaran calon pengantin bisa dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan. Namun, jika tidak memenuhi tenggat tersebut, calon pengantin dapat mengurus surat dispensasi dari camat dengan alasan tertentu," jelasnya.

Terkait biaya, Murdani menambahkan bahwa pernikahan yang dilangsungkan di kantor KUA tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, jika dilakukan di luar kantor KUA, dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu yang langsung disetor ke rekening negara sebagai bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ia menegaskan bahwa tren penurunan pernikahan bukan hanya terjadi di Sabang, melainkan menjadi fenomena nasional. Untuk itu, dibutuhkan kolaborasi lintas sektor dalam mendorong lahirnya generasi muda yang siap berumah tangga.

Sebagai bentuk pembinaan, pihak Kemenag mewajibkan bimbingan pra-nikah bagi calon pengantin. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban suami istri dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Murdani juga berpesan kepada generasi muda agar tidak takut menikah, jangan malas bekerja, rajin bangun pagi, serta memperbanyak ibadah.

"Jangan malas bekerja. Apapun pekerjaannya, lakukan dengan sungguh - sungguh. Insya Allah, rezeki akan datang," pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved