Brigadir Nurhadi Dibunuh Atasan, Pengakuan M Wanita yang Disewa Kompol Yogi Rp10 Juta, Pakai Ekstasi
Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi masih menyisakan tanda tanya, terutama tentang peran para tersangka.
SERAMBINEWS.COM, MATARAM - Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi masih menyisakan tanda tanya, terutama tentang peran para tersangka.
Dalam kasus ini, dua perwira polisi menjadi tersangka, yakni Kompol Made Yogi dan Ipda Haris Chandra.
Selain itu, seorang perempuan berinisial M ikut menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.
Wanita asal Jambi ini tak mengira kedatangannya ke Lombok dan Gili Trawangan untuk kali pertama malah berujung petaka.
M kini ditahan di Rutan Polda NTB, sama seperti dua tersangka lainnya.
Wanita yang akan berumur 24 tahun pada November 2025 ini mengungkapkan kronologi saat Nurhadi tewas.
Melalui kuasa hukumnya, Yan Mangandar, M mengaku datang ke lokasi atas ajakan Kompol Yogi.
"M saat itu kebetulan lagi di Bali. M ke Lombok diajak liburan Kompol YG," kata Yan, Selasa (8/7/2025).
Menurut dia, M diajak liburan bersama selama dua hari, yakni pada 16-17 April 2025.
Selain akomodasi dan transportasi, M juga diberi imbalan Rp 10 juta untuk menemani Yogi.
Ia pun menyanggupi ajakan itu dan datang ke Lombok dari Bali menggunakan kapal cepat.
Dia tiba di Pelabuhan Senggigi, Lombok Barat pada Rabu (16/4/2025).
Saat itu, M dijemput Yogi bersama Brigadir Nurhadi yang menjadi sopir.
Di dalam mobil, sudah ada Haris dan rekan wanitanya, MP.
Mereka berlima menuju Gili Trawangan menggunakan kapal cepat melalui Pelabuhan Teluk Nara.
"Kompol YG dan M masuk di Villa Tekek di The Beach House Resort sedangkan Ipda HC, Brigadir MN, dan saksi P di Natya Hotel yang letaknya berdekatan," katanya.
Baca juga: Bunuh Brigadir Nurhadi, Kebohongan 2 Perwira Polda NTB Terungkap Lewat Lie Detector, Banding Ditolak
Konsumsi ekstasi
Peristiwa nahas pun terjadi menjelang malam. "Semua kumpul di Villa Tekek dan mengonsumsi pil riklona obat penenang dan ekstasi," ujar Yan.
Adapun riklona dibeli M di Bali atas perintah Yogi yang juga memberikan uang Rp 2 juta untuk transaksi.
"Ekstasi dari Kompol YG," ucap Yan.
Dalam pengaruh obat-obatan, M melihat Brigadir Nurhadi mendekati MP.
Selanjutnya, M mengaku menegur dengan alasan MP itu adalah rekan wanita Haris.
MP dan Haris, kata Yan, kembali ke kamar, sedangkan M duduk sendirian di dekat kolam.
Saat itu, katanya, Nurhadi berendam di dalam kolam.
M sempat mengabadikan momen Nurhadi berendam itu sekira pukul 19.55 Wita dalam video berdurasi 7 detik.
M kemudian menuju kamar mandi dan baru mengetahui kondisi Nurhadi setelahnya.
Atas apa yang dilihatnya itu, M mengaku membangunkan Yogi yang tertidur yang kemudian menuju kolam tempat ditemukannya Nurhadi.
Secara terpisah, ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno mengatakan, kliennya yang mengangkat korban dari dasar kolam serta memberikan pertolongan pertama, termasuk membawa ke klinik di Gili Trawangan.
"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," ujar dia, Senin (7/7/2025).
Baca juga: Kejanggalan Pembunuhan Brigadir Nurhadi, 2 Perwira Atasannya Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan
Ditemukan tewas di kolam
Adapun Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada Rabu (16/4/2025) saat berlibur di Gili Trawangan, Lombok Utara bersama para tersangka.
Tubuh polisi asal Narmada, Lombok Barat ini ditemukan di dalam kolam.
Korban kemudian dievakuasi ke pinggir kolam, sedangkan pihak hotel langsung menghubungi salah satu pusat kesehatan, untuk melakukan tindakan medis.
Sekira pukul 21.26 Wita, tim kesehatan tiba di hotel dan langsung memberikan tindakan pertolongan pertama, tetapi Nurhadi tidak merespons.
Brigadir Nurhadi selanjutnya dibawa ke Klinik Warna Medika dan dilakukan pemeriksaan EKG.
Hasil pemeriksaan EKG flat atau sudah tidak terdeteksi detak jantung, hingga pukul 22.14 Wita, Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia.
M kini ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Pasal yang sama yang diterapkan kepada Yogi dan Haris.
Baca juga: Fakta Brigadir Nurhadi Tewas Dibunuh Atasannya, Dipicu Goda Teman Wanita, Diduga Dicekik 2 Perwira
Hasil otopsi
Nurhadi disebut mengalami penganiayaan sebelum akhirnya tenggelam di kolam renang di salah satu penginapan di Gili Trawangan.
Ahli forensik Universitas Mataram dr Arfi Samsun mengungkapkan hasil otopsi.
Terdapat indikasi penganiayaan terhadap Nurhadi.
Ditemukan kondisi patah tulang lidah yang mengindikasikan 80 persen kematian korban karena dicekik.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram ini juga melakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum dan ginjal.
Hasilnya, ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh ini.
"Saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan," kata Arfi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).
"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air," ujarnya.
Menurut dia, peristiwa pencekikan dan tenggelam itu berkaitan.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, peran para tersangka masih didalami.
Para tersangka diduga memberikan sesuatu kepada korban yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri sesuai dengan Pasal 359 KUHP.
Terkait dugaan adanya penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 Ayat 3, Syarif mengatakan masih mendalami karena terkendala pengakuan para tersangka yang sebagian besar berbohong.
"Tapi saya sampaikan dari awal kami berdasarkan keterangan hasil ekshumasi, keterangan ahli pidana dan ahli poligraf untuk menetapkan tersangka," kata Syarif.
Keluarga Ragu Pembunuh Nurhadi Ditahan karena Tak Pakai Baju Tahanan
Muhammad Hambali, kakak sambung Brigadir Muhammad Nurhadi, menyatakan ketidakpercayaannya terhadap penahanan tersangka YG dan HC di Rutan Polda NTB.
Hambali merasa kecewa dengan cara polisi menangani kasus yang telah merenggut nyawa adiknya.
"Saya maunya transparan. Kan ada beritanya kemarin sudah ditangkap 2 polisi (YG dan HC), tapi kayaknya omong-omong saja."
"Tidak ada beritanya bahwa mereka itu pakai baju tahanan. Kayak dilihat foto saja, itu pun pakaian biasa. Itu bikin kami tidak yakin," ungkap Hambali dengan nada kecewa.
Dalam kunjungan Kompas.com ke rumahnya yang sederhana, Hambali baru saja pulang bekerja.
Ia terlihat kelelahan setelah membantu membersihkan sisa banjir di lingkungan Gerimak.
Hambali mengungkapkan bahwa sebelumnya ia mendapat informasi bahwa dua atasan Nurhadi ditahan, namun kenyataannya mereka masih berkeliaran.
"Itu yang bikin kita tidak percaya. Belum yakin sama tindakan kepolisian ini. Keluarga ingin untuk transparan.
Apabila betul sudah ditahan, perlihatkan caranya," tegasnya.
Hambali menambahkan bahwa keluarga selalu berdiskusi dan setelah hasil autopsi, mereka tetap berkomitmen meminta kepolisian mengungkap kasus kematian Nurhadi dengan terang.
Keluarga menduga kuat kematian Nurhadi tidak wajar dan banyak keterangan polisi yang terkesan menutup-nutupi kasus ini.
Sejak awal, keluarga menerima kabar bahwa Nurhadi meninggal karena tenggelam, namun mereka meragukan informasi tersebut.
"Apalagi tenggelam di kolam renang yang kedalamannya lebih rendah dari tinggi badan Nurhadi. Selain itu, banyak luka di tubuh dan wajah Nurhadi saat jenazahnya diperlihatkan," ujarnya.
Hambali menyatakan bahwa mereka awalnya sepakat tidak melakukan autopsi, tetapi belakangan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat untuk menggali kubur dan melakukan otopsi guna mengetahui penyebab kematian yang sebenarnya.
"Benar ternyata kecurigaan keluarga, ada luka-luka, patah tulang lidah, leher, dan luka-luka di wajahnya," tambahnya.
Hambali mengakui bahwa perjuangan keluarganya demi keadilan adik tercintanya tidak sepenuhnya akan berhasil karena keterbatasan kondisi keluarga yang biasa saja.
"Kita ini orang bawah, jadi masih terus berjuang. Kita bisa melawan, kita ini orang sipil. Bagaimana melawan orang atas seperti ini, ibarat batu lawan telur, tetap akan pecah," ujarnya dengan mata berkaca.
Keluarga hanya menginginkan penanganan kasus Nurhadi yang transparan dan pelakunya dihukum seberat-beratnya.
Kasus kematian Brigadir Nurhadi yang terjadi pada 16 April 2025 di sebuah vila privat Tekek, yang merupakan bagian dari The Beach House Resort Gili Trawangan Lombok Utara, mulai terungkap setelah dilakukan autopsi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim penyidik Direskrimum Polda NTB.
Terpisah Anggota Propam Polda NTB tersebut diduga dianiaya dua atasannya, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan IPDA Haris Chandra (HC).
Juga diduga terlibat seorang perempuan berinisial M asal Jambi yang disebut-sebut sebagai kawan YG dan bersedia datang ke Trawangan dengan bayaran Rp 10 juta.
M tidak sendiri, dia bersama P, tetapi P tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak berada di lokasi kejadian saat pembunuhan Nurhadi.
Sementara itu, Dewi, kakak kandung Nurhadi, terus menangis mengenang sang adik.
Ia merasa apa yang dialami adiknya adalah tindakan kejam yang tidak manusiawi.
"Saya hanya mau polisi memberikan keadilan untuk adik saya. Kami sudah menderita dan sedih kehilangan," katanya tak kuasa menahan tangis.
Baca juga: Lhokseumawe Ajukan 3 Lokasi Jadi Kampung Nelayan Merah Putih, Wali Kota Kunjungi KKP
Baca juga: Fokus Bangun Apapun yang Bisa Datangkan PAD, Illiza: Kondisi Keuangan Banda Aceh Sedang Tidak Baik
Baca juga: Jokowi Tak Hadiri Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu di Bareskrim Polri, Apa Alasannya
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul "Pengakuan Tersangka M Soal Kematian Brigadir Nurhadi".
Tak Puas Berhubungan Badan, Titus Sutrisno Bunuh Sumiati Wanita Open BO di Tegal |
![]() |
---|
Punya Rumah di Kawasan Elite, Ternyata Begini Sikap Dwi Hartono, Diungkap Satpam Komplek & Tetangga |
![]() |
---|
Sikap Asli Dwi Hartono Diungkap Satpam Komplek dan Tetangga: Tak Kenal dan Tidak Bertemu 1 Tahun |
![]() |
---|
Profil Andreana Wulandari, Istri Dwi Hartono yang Habisi Ilham, Kondisi Rumah Tangganya Diungkap |
![]() |
---|
Tersingkap Peran 15 Pelaku di Kasus Tewasnya Kacab Bank Ilham Pradipta, Dwi Hartono Dalang Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.