Senin, 20 April 2026

Video

VIDEO - JPU Kejari Bireuen dan Hakim Periksa Barang Bukti Kasus TPPU Nyonya N

Barang bukti yang diperiksa meliputi satu unit Toyota Alphard tahun 2022 warna putih, satu unit Honda CRZ tahun 2015 warna merah.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: m anshar

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bersama sejumlah hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memeriksa barang bukti terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan terdakwa Nyonya N, Rabu (9/7/2025).

Pemeriksaan dilakukan di Kejari Bireuen dan dihadiri Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho serta dua hakim anggota, Fuady Primaharsa dan M Muchsin Alfahrasi Nur. Turut hadir Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal , mewakili Kajari Munawal Hadi , bersama Kasi Pidum Firman Junaidi  dan Kasi PBBA Cut Mailina Ariani.

Barang bukti yang diperiksa meliputi satu unit Toyota Alphard tahun 2022 warna putih, satu unit Honda CRZ tahun 2015 warna merah, sejumlah barang bermerek, dan beberapa dokumen rekening. Tim juga memeriksa satu unit rumah di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, serta satu unit doorsmeer di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan.

Nyonya N saat ini sedang menjalani proses hukum atas kasus narkoba jenis sabu. Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari tindak pidana narkotika yang sebelumnya telah menjeratnya. Terdakwa sebelumnya divonis hukuman mati oleh PN Medan atas kasus pengiriman 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir pil ekstasi dalam putusan Senin (8/5/2024).

Nyonya N ditangkap BNN di kediamannya pada 8 Agustus 2023 setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Berkas kasus TPPU-nya diserahkan Penyidik BNN ke Kejari Bireuen pada Rabu (22/1/2025) untuk proses lanjutan. (*)

Narator: Dara

Video Editor: M Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved