Video
VIDEO Periode Januari - Juli 2025, Polres Abdya Ciduk 23 Tersangka Kasus Narkoba
Periode Januari - Juli 2025, Polres Abdya Ciduk 23 Tersangka Kasus Narkoba
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Aldi Rani
Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menciduk 23 tersangka dari 14 perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada periode Januari – Juli 2025.
Hal itu disampai Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto, didampingi Kasatreskrim Iptu Wahyudi, dan Kasat Narkoba, Iptu Bagus Pribadi, dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Abdya, Rabu (9/7/2025).
Para tersangka, ucap Misyanto, ditangkap di hampir semua kecamatan dalam wilayah Kabupaten Abdya.
Dari tangan para tersangka, kata Misyanto, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9,39 gram, ganja 18,77 gram, 20 unit handphone, dan 5 unit sepeda motor.
Jika dibandingkan dengan periode Januari – Juli 2024, kata Misyanto, grafik penindakan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Abdya mengalami penurunan.
Ia merincikan, dari 34 tersangka itu, 16 orang kasus sabu dan 18 orang kasus ganja.
Dari para tersangka, sebut Misyanto, berhasil diamankan barang bukti berupa 72,33 gram sabu dan 4,089,19 gram ganja. (*)
Editor: Aldi Rani
VO: Siti Masyithah
Baca juga: Polisi Ringkus Dua Residivis Curanmor di Abdya, 6 Sepmor Diamankan, Warga Kehilangan Bisa ke Polres
Baca juga: Gadis Asal Sumut Memeluk Islam di Abdya, Kini Miliki Nama Khadijah Giawa
Baca juga: Harga Emas London Stagnan, Antam Turun Tipis, Cek Harga Emas di Abdya Rabu, 9 Juli 2025
| VIDEO Seluruh Pelaku Penghilangan Nyawa Arjun Warga Aceh di Masjid Sibolga Berhasil Ditangkap |
|
|---|
| VIDEO Diduga Hina Nabi Muhammad di TikTok, Pria Aceh Dilaporkan ke Polisi |
|
|---|
| VIDEO Pamit Melaut, Ini Pesan Terakhir Arjuna Korban Pengeroyokan Sibolga ke Sang Adik Cahaya |
|
|---|
| VIDEO Geger! Netanyahu Dukung Hukuman Mati untuk Warga Palestina, Dunia Bereaksi Keras! |
|
|---|
| VIDEO Hina Tradisi Toraja Pandji Pragiwaksono Harus Minta Maaf Secara Adat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.