Berita Aceh Barat Daya

Polisi Ringkus Dua Residivis Curanmor di Abdya, 6 Sepmor Diamankan, Warga Kehilangan Bisa ke Polres 

kedua tersangka tersebut merupakan residivis curanmor yang sudah keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/MASRIAN MIZANI
KONFERENSI PERS - Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto (tengah) di dampingi Kasatreskrim Iptu Wahyudi (kiri) dan Kasat Narkoba, Iptu Bagus Pribadi (kanan) menggelar Konferensi Pers terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Abdya. Acara itu berlangsung di halaman Mapolres Abdya, Rabu (9/7/2025). 

 

kedua tersangka tersebut merupakan residivis curanmor yang sudah keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie.

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil membekuk dua residivis pencurian sepeda motor (Curanmor) di tempat dan waktu yang berbeda.

Kedua tersangka tersebut, yakni RY (36) asal Gampong Palak Hulu, Kecamatan Susoh.

Kemudian, TJ (45) warga Gampong Alue Dama, Kecamatan Setia, Kabupaten Abdya.

Penangkapan terhadap dua tersangka itu berdasarkan tiga laporan polisi yang masuk ke Satreskrim Polres Abdya pada bulan Maret dan Mei 2025.

Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto, di dampingi Kasatreskrim Iptu Wahyudi, dan Kasat Narkoba, Iptu Bagus Pribadi, dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Abdya, Rabu (8/7/2025) mengatakan, kedua tersangka tersebut merupakan residivis curanmor yang sudah keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie.

“Kedua tersangka ini kita tangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Untuk tersangka RY ditangkap pada tanggal 2 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya Gampong Palak Hulu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya,” jelas Misyanto.

Dalam menjalankan aksi pencurian, kata Misyanto, awalnya tersangka RY melakukan pemantauan situasi di sekitar tempat kejadian perkara serta memastikan kapan para korban dalam kondisi lengah.

“Setelah mengetahui kapan targetnya lengah, baru di malam harinya ia masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah. 

Kemudian, merusak blok kunci sepeda motor menggunakan kunci letter T dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujar Misyanto.

Aksi pencurian ini, kata Misyanto, juga dilakukan di siang hari, bakan pelaku nekat menggasak sepeda motor para korban di tempat keramaian, seperti di parkir masjid dan di jalan areal persawahan.

“Tersangka RY ini sudah dua kali keluar masuk penjara, ini kasus ketiga kalinya ia melakukan pencurian sepeda motor,” kata Misyanto.

Sementara tersangka TJ, sebut Misyanto, juga merupakan residivis curanmor.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved