Viral Medsos
Buntut Bocorkan Data dan Ejek Penyakit Dara Arafah, Petugas Asuransi Nadia Venika Langsung Dipecat
Nadia Venika resmi diberhentikan dari pekerjaannya setelah terbukti membocorkan data pribadi dan riwayat medis selebgram Dara Arafah ke publik.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM - Seorang petugas asuransi bernama Nadia Venika resmi diberhentikan dari pekerjaannya setelah terbukti membocorkan data pribadi dan riwayat medis selebgram Dara Arafah ke publik.
Tindakan tak etis membocorkan data pribadi ke publik itu dilakukan lewat unggahan status WhatsApp yang bernada meremehkan kondisi kesehatan Dara, dan langsung memicu kecaman luas dari warganet.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu dilakukan oleh Global Excel Indonesia, perusahaan pengelola administrasi layanan kesehatan pihak ketiga yang bekerja sama dengan Allianz Indonesia.
Tindakan tegas diambil setelah Nadia terbukti menyalahgunakan akses data milik Dara Arafah.
Dibocorkan Lewat Status WhatsApp, Disertai Ejekan
Kasus bermula saat Dara Arafah mengunggah tangkapan layar sebuah status WhatsApp yang dibuat oleh kontak bernama “Nadia Venika Prwt Lt2”.
Dalam unggahan itu, tercantum informasi sensitif seperti foto KTP, rekam medis, serta rincian asuransi milik Dara Arafah.
Baca juga: Profil Lengkap Dara Arafah: Selebgram yang Data Pribadi & Rekam Medisnya Dibocorkan Petugas Asuransi
Yang lebih memicu kemarahan publik, status tersebut disertai dengan kalimat bernada mengejek:
"Huru hara karena doi selebgram padahal dx cuma febris, GEA, abdominal pain," tulis Nadia dengan emoji tertawa.

Mengetahui data pribadinya disebar secara sembarangan hingga meremehkan penyakitnya, Dara Arafah langsung menyuarakan kemarahannya lewat Instagram Story.
"Bisa-bisanya ada yang nyebarin data pribadi gue ke story WA-nya dengan caption yang ngeremehin penyakit orang. Kok bisa ya febris, GEA, abdominal pain dibilang 'cuma'?" tulis Dara kesal.
"Kita doain aja bareng-bareng biar Nadia Venika nggak pernah merasakan sakit yang serupa," lanjutnya.
Baca juga: Viral! Data Pribadi Selebgram Dara Arafah Bocor, Disebar Oknum Asuransi, Riwayat Medis Terungkap
PHK Resmi Dilayangkan: “Langgar Hukum & Etika Perusahaan”
Menanggapi situasi tersebut, pihak Global Excel Indonesia dengan sigap mengambil tindakan.
Mereka menerbitkan surat PHK untuk Nadia Venika yang kemudian diunggah Dara ke akun media sosialnya.
Dalam surat tersebut, perusahaan menegaskan bahwa tindakan Nadia merupakan pelanggaran berat.
"Atas tindakan yang telah Saudari lakukan berkaitan dengan penyalahgunaan atau pembocoran informasi pribadi milik pihak ketiga pada tanggal 8 Juli 2025, Saudari telah melanggar undang-undang terkait data pribadi serta melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan perusahaan."
Surat tersebut juga menyinggung dampak serius yang ditimbulkan akibat penyebaran data tanpa izin, termasuk risiko hukum, pencemaran nama baik, dan kerusakan reputasi.
Baca juga: Pencuri Duit Ratusan Juta Milik Dara Arafah Ditangkap Polisi, Ternyata Pelaku ART Dibantu Pacarnya
Dara Arafah Apresiasi Tindakan Tegas Perusahaan
Dara Arafah menyampaikan rasa terima kasih kepada tim Global Excel Indonesia yang bersikap kooperatif dan tanggap dalam menyelesaikan insiden ini.
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada tim Global Excel yang telah kooperatif dan sigap dalam menindaklanjuti kasus ini. Keputusan untuk memberhentikan pihak yang bersangkutan merupakan langkah yang tepat dan menunjukkan komitmen terhadap perlindungan data pribadi,” ujar Dara Arafah.
Ia juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Peristiwa ini semoga menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak agar menjaga kerahasiaan data pribadi, karena penyalahgunaan data adalah tindakan kriminal yang dapat diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Tak hanya mengungkap identitas pelaku, sebelumnya Dara juga menyatakan kesiapannya menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan.
Ia menyebut bahwa pelaku bisa dijerat berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 65 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 17 Ayat (3)
“Penyebaran data pribadi dan riwayat medis tanpa izin adalah bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan terhadap privasi. Saya masih menunggu pertanggungjawaban dari yang bersangkutan,” tandas Dara Arafah. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
Viral Balita Meninggal Usai Perutnya Dipenuhi Ribuan Cacing, Dedi Mulyadi Murka: Dana Desa Ditunda! |
![]() |
---|
Kisah Raya, Bocah 3 Tahun Perutnya Dipenuhi Ribuan Cacing Gelang, Ibunya ODGJ, Hidup di Kandang Ayam |
![]() |
---|
Viral MABA USK Ngaku Keluarga Menengah Bawah Tapi Ibunya Anggota DPRD Aceh Barat, Rektor pun Tertawa |
![]() |
---|
Pernikahan Viral di TikTok, Ini Kisah Cinta Syarifah & Adams, Pasangan Aceh Nigeria yang Beda Benua |
![]() |
---|
Satria Arta Kumbara Rela Jadi Tentara Rusia Demi Impian Anak Jadi Dokter: Wakafa Billahi Syahida |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.