Breaking News

Berita Subulussalam

Operasi 2 Hari, Bea Cukai & Satpol PP Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam & Aceh Singkil

Petugas berhasil mengamankan sebanyak 96.360 batang rokok ilegal yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
RAZIA ROKOK ILEGAL - Petugas Bea Cukai bekerja sama dengan Satpol PP dan WH Aceh saat memperlihatkan rokok ilegal hasil sitaan di wilayah Subulussalam dan Aceh Singkil. 

Laporan Muhammad Nasir | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Petugas Bea Cukai bekerja sama dengan Satpol PP dan WH Aceh kembali melakukan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Subulussalam dan Aceh Singkil.

Operasi Pasar DBHCHT tersebut berlangsung selama dua hari, dari tanggal 9 hingga 10 Juli 2025.

Langkah ini dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas peredaran rokok ilegal yang mengancam pendapatan negara.

Selama operasi, petugas berhasil mengamankan sebanyak 96.360 batang rokok ilegal yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal serta meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai.

Operasi pasar ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar hukum dan memastikan bahwa semua produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar yang ditetapkan.

“Operasi ini adalah langkah konkret dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala,” ujar Martua selaku Plt Kasi Penindakan I Kanwil DJBC Aceh.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, yang berharap agar tindakan tegas ini dapat mengurangi jumlah peredaran rokok ilegal di daerah mereka.

Bea Cukai juga menekankan pentingnya kolaborasi antara instansi pemerintah untuk mencapai tujuan bersama dalam menjaga kesehatan masyarakat dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan perpajakan.

Dengan hasil yang signifikan dalam operasi kali ini, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran di kalangan masyarakat tentang bahaya dan dampak buruk dari rokok ilegal, serta pentingnya mematuhi peraturan yang ada.

Sebelumnya, kedua lembaga ini juga sudah menurunkan petugasnya melaksanakan operasi gabungan dalam rangka pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal pada Kamis (3/7/2025).

Operasi yang dilakukan di enam lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Simpang Kiri dan Kecamatan Penanggalan.

Dalam operasi ini, berhasil diamankan sebanyak 30.498 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu.(*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved