Berita Subulussalam
Operasi 2 Hari, Bea Cukai & Satpol PP Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam & Aceh Singkil
Petugas berhasil mengamankan sebanyak 96.360 batang rokok ilegal yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nasir | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Petugas Bea Cukai bekerja sama dengan Satpol PP dan WH Aceh kembali melakukan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Subulussalam dan Aceh Singkil.
Operasi Pasar DBHCHT tersebut berlangsung selama dua hari, dari tanggal 9 hingga 10 Juli 2025.
Langkah ini dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas peredaran rokok ilegal yang mengancam pendapatan negara.
Selama operasi, petugas berhasil mengamankan sebanyak 96.360 batang rokok ilegal yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal serta meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai.
Operasi pasar ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar hukum dan memastikan bahwa semua produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar yang ditetapkan.
“Operasi ini adalah langkah konkret dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala,” ujar Martua selaku Plt Kasi Penindakan I Kanwil DJBC Aceh.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, yang berharap agar tindakan tegas ini dapat mengurangi jumlah peredaran rokok ilegal di daerah mereka.
Bea Cukai juga menekankan pentingnya kolaborasi antara instansi pemerintah untuk mencapai tujuan bersama dalam menjaga kesehatan masyarakat dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan perpajakan.
Dengan hasil yang signifikan dalam operasi kali ini, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran di kalangan masyarakat tentang bahaya dan dampak buruk dari rokok ilegal, serta pentingnya mematuhi peraturan yang ada.
Sebelumnya, kedua lembaga ini juga sudah menurunkan petugasnya melaksanakan operasi gabungan dalam rangka pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal pada Kamis (3/7/2025).
Operasi yang dilakukan di enam lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Simpang Kiri dan Kecamatan Penanggalan.
Dalam operasi ini, berhasil diamankan sebanyak 30.498 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu.(*)
Rokok Ilegal
razia rokok ilegal
Bea Cukai
Satpol PP
Subulussalam
Aceh Singkil
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Bangun Batalyon Ketahanan Pangan, Pemko Subulussalam Siapkan 40 Ha Lahan |
![]() |
---|
Sempat Tutup karena Kebakaran, Besok SPBU Oyon di Subulussalam Kembali Beroperasi |
![]() |
---|
HRB Angkat Putra Sultan Daulat Awaluddin Jadi Plt Kadis Perhubungan Kota Subulussalam |
![]() |
---|
Ketua HUDA Jumpai Wali Kota Subulussalam, Abiya Apresiasi HRB Plot Rp 8 Miliar untuk Penguatan Dayah |
![]() |
---|
Lima Kecamatan di Subulussalam Tuntaskan MTQ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.