Berita Aceh Utara

Bupati Aceh Utara Terbitkan Edaran Hari Pertama Sekolah, ASN Diberi Dispensasi

Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil (Ayahwa), menerbitkan Surat Edaran Nomor 985/2025 tentang Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Ajaran 2025–2026

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/JAFARUDDIN
Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil (Ayahwa), menerbitkan Surat Edaran Nomor 985/2025 tentang Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Ajaran 2025–2026. FOTO Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKONBupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil (Ayahwa), menerbitkan Surat Edaran Nomor 985/2025 tentang Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Ajaran 2025–2026.

Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak di hari pertama sekolah serta memberikan dispensasi waktu masuk kerja bagi ASN yang mengantar anaknya.

Berdasarkan edaran yang ditetapkan di Lhoksukon pada 7 Juli 2025 itu, tahun ajaran baru di Aceh Utara akan dimulai pada Senin, 14 Juli 2025.

“Kepala satuan pendidikan diminta menyampaikan informasi ini kepada orang tua atau wali murid,” ujar Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil.

Selain itu, ASN di lingkungan Pemkab Aceh Utara yang mengantar anak di hari pertama sekolah diberikan dispensasi untuk memulai tugas setelah mengantar anaknya ke sekolah.

Baca juga: Besok Hari Pertama Sekolah, Pimpinan DPRK Banda Aceh Harap Orang Tua Antar Anak ke Sekolah 

Edaran ini juga menegaskan bahwa peserta didik baru akan mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLSP) Ramah selama lima hari di minggu pertama tahun ajaran.

MPLSP Ramah bertujuan memperkenalkan lingkungan sekolah sekaligus menumbuhkan karakter dan profil pelajar melalui pendekatan yang bermakna, menyenangkan, dan menjunjung nilai kemanusiaan.

Pelaksanaan MPLSP Ramah mengacu pada Panduan dari Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025, serta merujuk pada beberapa regulasi nasional terkait standar pelayanan minimal dan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Kegiatan ini harus dilaksanakan tanpa kekerasan, perpeloncoan, maupun praktik diskriminatif lainnya, sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Bupati juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang aman, ramah anak, dan berbasis karakter.(*)

Baca juga: Pemerintah Aceh Beri Dispensasi ASN Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved