Rincian Gaji Pensiunan PNS Per 1 Agustus 2025 Berdasarkan Golongan, Jadi Naik di Angka 12 Persen?

PP ini menetapkan kenaikan 12 persen pada pensiun pokok, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Editor: Amirullah
pixabay/EmAji
Nominal Gaji Pensiunan Per 1 Agustus 2025 

SERAMBINEWS.COM - Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan.

Isu kenaikan gaji pensiunan PNS belakangan ini ramai dibicarakan.

Kenaikan gaji pensiunan ini menjadi harapan haru bagi PNS yang sudah tidak bekerja lagi di hari tua.

Pasalnya akan ada kabar final dan resmi dicairkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) baru pada tanggal 1 Agustus 2025 mendatang.

Lantas apa yang tengah direncanakan pemerintah?

Seperti yang diketahui, hingga tahun 2025 ini besaran gaji Pensiunan PNS masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2024.

Hal ini berkaitan dengan pembaruan peraturan dari Pemerintah.

Dimana aturan ini menyasar besar gaji tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya.

Pencairan gaji dapat dilakukan melalui mitra Taspen, baik melalui kantor pos maupun bank yang ditunjuk.

Namun demikian, hal ini masih harus menunggu kepastian dari Pemerintah.

Baca juga: Gaji Pensiunan PNS Cair Mulai Bulan Ini, Kini Bisa Diambil di Kantor Pos, Ini Syarat dan Caranya

Adapun dikabarkan sebelumnya, jika pencairan gaji pensiunan juga telah dilakukan pada 1 Juli 2025.

PP ini menetapkan kenaikan 12 persen pada pensiun pokok, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Hingga saat ini, belum ada aturan resmi baru terkait kenaikan tambahan untuk Agustus 2025 tersebut.

Namun jika sampai tanggal tersebut, belum ada perubahan pada pencairan gaji Pensiunan, maka dipastikan masih akan menggunakan nominal yang sama dengan mmmpenerapan PP 2024.

Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved