Berita Nagan Raya
DPRK Nagan Raya Terima Kunjungan Banleg DPRA, Ini yang Dibahas
DPRK Nagan Raya menerima kunjungan Badan Legislasi (Banleg) DPRA, di Gedung Dewan setempat, Jumat (19/9/2025) petang
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - DPRK Nagan Raya menerima kunjungan Badan Legislasi (Banleg) DPRA, di Gedung Dewan setempat, Jumat (19/9/2025) petang.
Kunjungan Banleg DPRA itu disambut Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya, Dr Said Syahrul Rahmad SH MH bersama Anggota Panitia Legislasi (Panleg) DPRK, Zulkarnain SH dan Iradani serta anggota dewan Junid Ariyanto yang juga Ketua Komisi III DPRK.
Dalam pertemuan itu, Said Syahrul Rahmad menfasilitasi kunjungan Banleg DPRA terkait Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas tahun 2025.
"Ini merupakan silaturrahmi dari provinsi ke kabupaten terkait Rancangan Qanun Aceh Prolega Prioritas Tahun 2025. Agar diskusi ini lebih jelas kami persilahkan Banleg DPRA menyampaikannya," ujar Said.
Wakil Ketua Banleg DPRA, Musdi Fauzi menyampaikan, maksud dan tujuan kunjungan untuk membahas Raqan Aceh, terutama tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Baca juga: Baitul Mal Aceh Verifikasi Tiga BUMG di Abdya, Salman: Untuk Program Modal Usaha
Menurut Musdi, dari 12 raqan dalam prolega prioritas tahun 2025, pihak Banleg DPRA membahas empat raqan di tahun ini, yaitu Raqan RPJMA 2025-2029 (sudah di Mendagri), Raqan Susunan Perangkat Daerah, Raqan Barang Milik Aceh, dan Raqan Pertambangan, minyak dan gas bumi.
"Di Nagan Raya ada tambang dan minerba," sebutnya.
Sementara anggota Banleg DPRA, Fuadri MSi menyampaikan, pihak DPRA ingin melakukan sinkronisasi terkait raqan tersebut yang saat ini sedang berproses di DPRA.
"Kami berharap masukan dari DPRK Nagan Raya terkait beberapa rancangan qanun yang sedang berproses di DPRA, agar menjadi masukan dan pertimbangan bagi kami," katanya.
Sementara itu, anggota Panleg DPRK Nagan Raya, Zulkarnain SH menyoroti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghilangkan kewenangan pemerintah kabupaten atas tambang, hutan dan laut.
Sehingga perusahaan-perusahaan tidak menghargai eksistensi Pemerintah Kabupaten dan DPRK.
"Karena izin mereka peroleh dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, sehingga kita tidak bisa melakukan pengawasan," ujar Zulkarnain.
Baca juga: Kapolres Nagan Raya Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Darul Makmur
Perihal industri pertambangan minerba tersebut, Ketua Komisi III DPRK, Junid Ariyanto, turut memberi tanggapan sekaligus memohon bantuan DPRA terkait keberadaan PLTU 3-4 Nagan Raya.
"Kami berharap kepada DPRA, agar PLTU 3-4 itu tidak perlu diutak-atik. Masih ada waktu tujuh hari untuk menyurati apa yang harus dimasukkan dan dikeluarkan, tolong bantu kami," pintanya.
Hal senada juga disampaikan Iradani, anggota Panleg DPRK Nagan Raya lainnya.
"Terkait PLTU 3-4 jangan lagi memperkeruh suasana. Perlu saya tegaskan jangan sampai masyarakat main kekerasan lagi," timpalnya.(*)
Baca juga: DPRK Nagan Raya Prioritaskan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
DSI Nagan Raya Gelar Pelatihan Mawaris untuk Imam Masjid & Teungku Meunasah |
![]() |
---|
Hadiri RDPU Raqan Aceh Terkait Keolahragaan di Meulaboh, Wabup Nagan Sampaikan Ini |
![]() |
---|
Socfindo Seumanyam Kembali Salurkan Makanan Bergizi untuk Anak Tiga Desa di Nagan Raya |
![]() |
---|
Kapolres Nagan Raya Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Darul Makmur |
![]() |
---|
RSU Cahaya Husada Diresmikan, TRK Sebut Harapan Baru Layanan Kesehatan di Nagan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.