Lhokseumawe

Potensi Fraud di Koperasi Gampong, Akademisi UIN SUNA Lhokseumawe Ingatkan Perlu Diawasi Berlapis

“Kalau lebih dari 20 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bisa kolaps karena fraud sepanjang 2024, maka koperasi gampong yang jauh lebih minim...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Akademisi dan konsultan hukum dari Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah (UIN SUNA) Lhokseumawe, Dr Bukhari MH CM. Potensi Fraud di Koperasi Gampong, Akademisi UIN SUNA Lhokseumawe Ingatkan Perlu Diawasi Berlapis. 

Laporan Jafaruddin | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Program pembentukan Koperasi Merah Putih yang saat ini telah merata di seluruh gampong di Aceh berisiko menghadapi masalah serius apabila tidak dilengkapi dengan sistem pengawasan berlapis.

Hal ini disampaikan oleh Dr Bukhari MH CM, akademisi dan konsultan hukum dari Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah (UIN SUNA) Lhokseumawe.

Dalam keterangannya, Senin (14/7/2025), Dr Bukhari menekankan bahwa koperasi desa sebagai lembaga keuangan mikro memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik fraud atau kecurangan internal, terlebih jika tidak dikelola secara profesional dan transparan.

“Kalau lebih dari 20 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bisa kolaps karena fraud sepanjang 2024, maka koperasi gampong yang jauh lebih minim pengawasan dan sumber daya bisa mengalami hal serupa jika tidak dikawal ketat,” ujar Dr Bukhari.

Ia menyebutkan beberapa titik rawan yang harus diantisipasi sejak dini, seperti lemahnya pelaporan keuangan, kurangnya pelatihan manajemen risiko, serta rendahnya literasi pengelolaan koperasi di tingkat desa.

Menurutnya, kondisi ini bisa membuka ruang penyimpangan dalam pengelolaan dana publik yang pada akhirnya memicu konflik sosial.

“Koperasi ini mengelola uang masyarakat. Jika terjadi penyimpangan, maka bukan hanya masalah hukum, tapi juga kepercayaan sosial bisa runtuh,” tambahnya.

Dr. Bukhari mendesak pemerintah daerah dan lembaga pengawas terkait untuk tidak hanya mengejar jumlah koperasi yang dibentuk, tapi juga memastikan koperasi-koperasi tersebut memiliki sistem akuntabilitas dan pengawasan internal yang kuat.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya penerapan nilai-nilai syariah dalam tata kelola koperasi, terutama soal amanah, transparansi, dan keadilan, yang merupakan prinsip dasar dalam pengelolaan dana publik menurut Islam.

“Harta publik itu amanah besar. Pengkhianatan terhadapnya bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran terhadap nilai-nilai agama,” tegasnya.

Sebagai informasi, Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan menggerakkan ekonomi dari desa melalui penguatan koperasi di tingkat akar rumput.

Meski secara ide dinilai progresif, pengelolaannya tetap harus berorientasi pada sistem yang tangguh dan berintegritas, agar tidak menjadi celah baru bagi praktik kecurangan.

“Jangan biarkan koperasi gampong menjadi ladang fraud berikutnya. Sebaliknya, jadikan koperasi sebagai instrumen utama kepercayaan masyarakat dan penggerak ekonomi rakyat,” pungkas Dr Bukhari.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved