Berita Lhokseumawe

Potensi Zakat di Lhokseumawe Capai Ratusan Miliar, DPRK Minta Baitul Mal Jemput Zakat Perusahaan

“Berbicara mengenai zakat sebagai kewajiban ini tidak hanya dipahami sebagai kewajiban individu  tapi zakat merupakan sebagai kewajiban perusahaan...

Editor: IKL
IST
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe Nurbayan, M.Sos 

Berbicara mengenai zakat sebagai kewajiban ini tidak hanya dipahami sebagai kewajiban individu  tapi zakat merupakan sebagai kewajiban perusahaan (corporate).

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe 


SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - LHOKSEUMAWE - Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Nurbayan MSos menjelaskan, berdasarkan data dari Baznas tahun lalu, potensi Zakat Infaq Shadaqah (ZIS) di Lhokseumawe menancapai ratusan Miliar. 

“Data ini tentu berdasarkan akumulasi dari semua jenis Zakat, Infaq dan Shadaqah,” katanya.

Namun merujuk dari kategori Muzakki yang selama ini menyalurkan ZIS melalui Baitul Mal Lhokseumawe, lebih kepada perseorangan atau retai.

Sehingga Baitul Mal perlu menjemput bola untuk zakat perusahaan di samping itu, Nurbayan meminta agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Lhokseumawe dapat membayar zakat, baik zakat penghasilan karyawan maupun zakat perusahaan melalui Baitul Mal setempat sesuai dengan amanat UU Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh dalam hal penyetoran zakat.

Nurbayan memaparkan bahwa banyak perusahaan di Lhokseumawe yang belum memenuhi kewajiban zakat dengan menyalurkannya melalui Baitul Mal. 

Padahal, sesuai pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 dan pasal 19 ayat 1 Peraturan Gubernur Aceh nomor 08 Tahun 2022 menjelaskan bahwa, setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal. 

Jadi, politisi PKS itu mendorong Pemko dalam hal ini Baitul Mal Lhokseumawe untuk melakukan sosialisasi aktif terkait Zakat, Infak, Sadaqah dan Wakaf (ZISWAF) kepada sejumlah perusahaan di wilayah tersebut, dan berharap nantinya output dari sosialisasi, ada perusahaan yang menyatakan kesiapannya untuk membayar zakat melalui Baitul Mal.

Sementara itu Ketua Baitul Mal Lhokseumawe, Dr Damanhur Abbas Lc MA menyampaikan kesiapan dalam upaya fundrising (penggalangan) zakat perusahaan. 

“Berbicara mengenai zakat sebagai kewajiban ini tidak hanya dipahami sebagai kewajiban individu  tapi zakat merupakan sebagai kewajiban perusahaan (corporate),”  kata Dr Damanhur.

Upaya yang dilakukan untuk bisa menjadikan zakat sebagai kewajiban secara kolektif yaitu dengan memperkuat regulasi UU, Qanun serta adanya Perwal  (peraturan wali kota) yang mewajibkan kepada seluruh perusahaan yang berada di wilayah kerja Lhokseumawe dalam bentuk sosialisasi dan berbagi kampanye lainnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved