Empat Bawahan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Chromebook, Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun
”Semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS (operating system).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejagung memeriksa 80 orang saksi, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang disebut-sebut sebagai pihak yang sedari awal memutuskan penggunaan operasi Chrome untuk laptop yang dibagikan kepada guru dan siswa tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam, menyampaikan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat tersangka dalam perkara Program Digitalisasi Pendidikan di Kemdikbudristek 2019-2022 tersebut. Keempatnya merupakan anak buah Nadiem saat masih menjabat sebagai Mendikbudristek.
Mereka adalah Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar, Jurist Tan selaku staf khusus Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi.
”Semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS (operating system).
Namun, Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” tutur Qohar.
Qohar mengungkapkan, para tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu sistem operasi Chrome untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada tahun anggaran 2020 sampai 2022.
Hal itu mengakibatkan merugikan keuangan negara dan tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena sistem operasi Chrome dinilai memiliki banyak kelemahan, khususnya bagi mereka yang berada di daerah 3T atau daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Menurut Qohar, perintah agar 1,2 juta unit laptop dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020-2022 menggunakan sistem operasi Chrome disampaikan Nadiem Makarim pada sebuah rapat yang digelar 6 Mei 2020.
Namun, berdasarkan temuan penyidik Kejagung, sistem operasi Chrome itu tidak bisa digunakan secara optimal oleh guru dan siswa.
”Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang nilainya sekitar Rp 1,98 triliun,” tuturnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan tersangka, dua tersangka, yakni Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih, langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan.
Sementara untuk tersangka Ibrahim Arief, Kejagung menetapkan penahanan kota karena ia menderita penyakit jantung kronis.
Adapun tersangka Jurist Tan disebut masih berada di luar negeri.
Baca juga: Terungkap! Nadiem Buat Grup "Mas Menteri Core Team" untuk Pengadaan Laptop Sebelum Jabat Menteri
Jurist Tan 3 Kali Mangkir
Salah satu tersangka adalah Jurist Tan, yang merupakan mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
“Terhadap empat orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers, di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.
Sebelum penetapan tersangka pada Selasa (15/7/2025) malam, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkap, pihaknya mendeteksi keberadaan Jurist Tan yang mengajar di luar negeri.
Jurist diketahui sudah tiga kali mangkir karena tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.
"Informasi ini karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Harli mengakui bahwa penyidik belum mengetahui lokasi Jurist saat ini berada.
Ia juga tidak menutup kemungkinan kalau penyidik bakal mengambil langkah yang lebih keras terhadap Jurist Tan.
"Atau melakukan langkah-langkah yang lebih bersifat, apa namanya, sedikit keras ya, karena mengapa? Karena yang bersangkutan memang beberapa kali sudah dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan, dan itu adalah permintaan yang bersangkutan," kata Harli.
Baca juga: 10 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Bungkam soal Kasus Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun
Peran Jurist Tan
Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.
Laptop tersebut nantinya akan dibagikan dan digunakan anak-anak sekolah, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.
Padahal dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, tersangka Jurist Tan yang merupakan Staf Khusus Nadiem diduga menjadi sosok yang melobi tiga tersangka lainnya, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyahda, dan Sri Wahyuningsih untuk menggunakan Chrome OS.
Namun, Jurist Tan sebagai Stafsus Nadiem tidak mempunyai wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Sebanyak 1,2 juta unit laptop Chromebook yang sudah dibeli juga telah disebarkan ke seluruh daerah di Indonesia.
Namun penggunaannya justru tidak maksimal, terutama untuk mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"(Laptop) tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS (Operating System) sulit digunakan, khususnya bagi guru dan siswa pelajar," ujar Qohar.
Nadiem belum tentu terima keuntungan
Qohar juga memastikan, meskipun peran Nadiem dalam proses pengadaan laptop Chromebook krusial, belum tentu yang bersangkutan turut menerima keuntungan.
Namun, Qohar memastikan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya manfaat atau keuntungan yang mungkin diterima Nadiem.
”Penetapan tersangka minimal dua alat bukti. Kami masih mengembangkan keterangan dan alat bukti. Kami butuh alat bukti berupa dokumen, alat bukti yang lain bagi NAM (Nadiem Makarim),” ujarnya.
Penyidik sudah dua kali memeriksa Nadiem Makarim sebagai saksi.
Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 23 Juni dan pemeriksaan kedua pada 15 Juli.
Pada pemeriksaan kedua, Nadiem dimintai keterangan selama lebih kurang sembilan jam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, salah satu hal yang ditanyakan penyidik adalah dugaan keterkaitan antara Nadiem Makarim dengan Gojek dan Google.
Sama dengan Nadiem, petinggi kedua perusahaan teknologi itu telah diperiksa penyidik.
Selain peran Nadiem, kata Qohar, Kejagung juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak swasta atau vendor selaku penyedia laptop Chromebook.
Qohar memastikan, proses pengadaan tersebut tidak mungkin hanya melibatkan penyelenggara negara, tetapi juga dari pihak swasta.
Namun, Qohar meminta agar publik menunggu pengembangan perkara tersebut.
Pada kesempatan itu, Harli Siregar juga menyampaikan, penyidikan terhadap kasus dugaan rasuah pengadaan laptop itu berlangsung sejak 20 Mei 2025.
Penyidik sejak saat itu berupaya mengumpulkan bukti-bukti terjadinya tindak pidana, termasuk memeriksa saksi.
”Penyidik sudah memeriksa setidaknya 80 orang saksi dan 3 ahli dari berbagai keahlian,” kata Harli.
Baca juga: VIDEO Citra Militer Indonesia Menguat di Mata Dunia Lewat Undangan Macron ke Prabowo
Baca juga: Prakiraan Cuaca Aceh Selatan Per 16 Juli 2025, Dominan Berawan hingga Cerah Berawan
Baca juga: Cuaca Aceh Singkil Hari Ini, Ombak Laut Capai 2,3 Meter, Nelayan Diimbau Waspada
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Jika Bupati Sudewo Tak Jadi Tersangka, Warga Pati Ancam Geruduk KPK |
![]() |
---|
3 Mobil Hilang dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer Usai OTT KPK: Land Cruiser hingga Mercy |
![]() |
---|
Kekayaan Irvian Bobby Mahendro, Koordinator K3 Dapat Rp 69 Miliar, Cuma Punya 1 Rumah dan Mobil |
![]() |
---|
Sosok Irvian Bobby Mahendro, Koordinator K3 Kemenaker Dapat Rp 69 Miliar dari Peras Buruh |
![]() |
---|
Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer dari Wamenaker Usai Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.