Terungkap! Nadiem Buat Grup "Mas Menteri Core Team" untuk Pengadaan Laptop Sebelum Jabat Menteri

Rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan ini sudah dirancang oleh Nadiem Makarim jauh sebelum dirinya resmi dilantik sebagai Menteri

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
DIPERIKSA KEJAGUNG - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memberikan penjelasan terkait makan siang bersama Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (18/10/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek 2019–2022.

Ternyata, rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan ini sudah dirancang oleh Nadiem Makarim jauh sebelum dirinya resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (kini Mendikbudristek).

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa rencana pengadaan program digitalisasi sudah dibahas oleh Nadiem Makarim dan dua orang lainnya sebelum ia resmi menjabat sebagai Mendikbudristek.

Hal ini diketahui dari adanya grup yang dibuat oleh Nadiem bersama dengan Jurist Tan dan Fiona Handayani, yang kemudian menjadi staf khususnya.

 

Rencana Dibahas di Grup WhatsApp

Sebelum Dilantik Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, pada Agustus 2019, dua bulan sebelum dilantik, Nadiem bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani sudah membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”.

Grup ini digunakan untuk membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan, termasuk penggunaan sistem operasi Chrome untuk laptop sekolah.

Pada 19 Oktober 2019, Nadiem resmi dilantik sebagai menteri oleh Presiden Joko Widodo. 

Selanjutnya, pada Desember 2019, pertemuan teknis antara Jurist Tan (stafsus Nadiem) dan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) membahas lebih detail soal pengadaan Chromebook.

Peran Tim dan Pertemuan dengan Google Jurist Tan dan Ibrahim Arief kemudian ditugaskan untuk menyusun kajian yang mengarahkan agar pengadaan menggunakan Chromebook.

Bahkan, Nadiem disebut sempat menemui pihak Google pada Februari dan April 2020 untuk membahas co-investment sebesar 30 persen dari Google bagi Kemendikbudristek.

Tak berhenti di situ, pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut memimpin rapat Zoom yang dihadiri empat pejabat Kemendikbudristek, memberi arahan agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google, padahal proses lelang belum berjalan.

Baca juga: 10 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Bungkam soal Kasus Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun

Tersangka dan Kerugian Negara

Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, yaitu:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved