Terungkap! Nadiem Buat Grup "Mas Menteri Core Team" untuk Pengadaan Laptop Sebelum Jabat Menteri
Rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan ini sudah dirancang oleh Nadiem Makarim jauh sebelum dirinya resmi dilantik sebagai Menteri
SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek 2019–2022.
Ternyata, rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan ini sudah dirancang oleh Nadiem Makarim jauh sebelum dirinya resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (kini Mendikbudristek).
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa rencana pengadaan program digitalisasi sudah dibahas oleh Nadiem Makarim dan dua orang lainnya sebelum ia resmi menjabat sebagai Mendikbudristek.
Hal ini diketahui dari adanya grup yang dibuat oleh Nadiem bersama dengan Jurist Tan dan Fiona Handayani, yang kemudian menjadi staf khususnya.
Rencana Dibahas di Grup WhatsApp
Sebelum Dilantik Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, pada Agustus 2019, dua bulan sebelum dilantik, Nadiem bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani sudah membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”.
Grup ini digunakan untuk membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan, termasuk penggunaan sistem operasi Chrome untuk laptop sekolah.
Pada 19 Oktober 2019, Nadiem resmi dilantik sebagai menteri oleh Presiden Joko Widodo.
Selanjutnya, pada Desember 2019, pertemuan teknis antara Jurist Tan (stafsus Nadiem) dan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) membahas lebih detail soal pengadaan Chromebook.
Peran Tim dan Pertemuan dengan Google Jurist Tan dan Ibrahim Arief kemudian ditugaskan untuk menyusun kajian yang mengarahkan agar pengadaan menggunakan Chromebook.
Bahkan, Nadiem disebut sempat menemui pihak Google pada Februari dan April 2020 untuk membahas co-investment sebesar 30 persen dari Google bagi Kemendikbudristek.
Tak berhenti di situ, pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut memimpin rapat Zoom yang dihadiri empat pejabat Kemendikbudristek, memberi arahan agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google, padahal proses lelang belum berjalan.
Baca juga: 10 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Bungkam soal Kasus Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun
Tersangka dan Kerugian Negara
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, yaitu:
Jaksa Periksa Puluhan Kepala Sekolah di Pidie |
![]() |
---|
Integritas dan Sistem Bercerai, Korupsi Berpesta |
![]() |
---|
Rocky Diperiksa Selama 5 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Hendarto Bos PT SMJL Ditahan KPK, Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset |
![]() |
---|
Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM di Pidie Rp2,4 Miliar, Dikelola Sejak 2015 Hingga 2020 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.