Abdya

Tiga Hari Operasi Patuh Seulawah, Satlantas Polres Abdya Tilang 55 Pelanggar Lalu Lintas

Sementara 11 pengemudi roda empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas, sebut Tasrizalsyah, semuanya tidak memiliki...

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/Masrian Mizani
TILANG - Personel Satlantas Polres Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan tilang dalam Operasi Patuh Seulawah, di Jalan Nasional Meulaboh – Tapaktuan, tepatnya di Gampong Geulumpang Payong, Kacamatan Blangpidie, kabupaten setempat, Rabu (16/7/2025). 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menilang 55 pelanggar lalu lintas selama dimulainya Operasi Patuh Seulawah Tahun 2025 pada, 14 Juli 2025.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Lantas AKP T Tasrizalsyah menyebutkan, 55 pelanggar lalu lintas yang ditilang tersebut, yaitu 44 pengendara sepeda motor dan 11 pengemudi roda empat.

“Dalam tiga hari pertama Operasi Patuh Seulawah ini, 44 pelanggar lalu lintas pengendara sepeda motor kita lakukan penilangan, rata-rata tidak menggunakan helm, melawan arus, dan terobos lampu merah,” kata Tasrizalsyah, Rabu (16/7/2025).

Sementara 11 pengemudi roda empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas, sebut Tasrizalsyah, semuanya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain melakukan penilangan, jelas Tasrizalsyah, pihak Satlantas Polres Abdya juga memberikan teguran kepada 76 pengguna jalan, baik itu pengendara roda dua maupun pengemudi roda empat.

“Teguran terbanyak itu kepada pengendara sepeda motor sekitar 72 teguran karena salah jalan, ini banyak terjadi disekitaran Pasar Blangpidie. Sementara empat teguran kepada pengemudi roda empat karena tidak mengenakan sabuk pengaman,” ucapnya.

Ia mengingatkan, bagi kendaraan yang menerobos lampu merah maupun kendaraan roda empat yang bermuatan di atas kapasitas akan di stop oleh petugas dan dilakukan pemerikasaan kelengkapan surat-surat kendaraan.

Tasrizalsyah mengatakan, Operasi Patuh Seulawah Tahun 2025 ini berlangsung selama 14, dimulai sejak Senin 14 - 27 Juli 2025.

"Operasi ini bertujuan untuk menertibkan lalu lintas yang menyasar delapan sasaran prioritas utama pelanggaran yang dianggap rawan yang dapat menimbulkan kecelakaan dan gangguan ketertiban di jalan raya,” jelasnya.

Delapan sasaran itu, kata Tasrizalsyah, yaitu pengendara yang menggunakan handphone genggam saat berkendara, melawan arus lalu lintas, dan berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor.

Selain itu, tambahnya, pengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba, melebihi batas kecepatan, tidak memakai helm standar SNI, dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, serta tidak membawa kelengkapan dokumen kendaraan yang sah termasuk sejumlah pelanggaran lainnya.

“Operasi ini tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas, karena keselamatan adalah hal yang paling utama,” pungkas Tasrizalsyah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved