Warga Abdya dan Aceh Selatan Ditangkap, Bawa 23 Kg Sabu ke Medan

Keduanya saat ini berada ditahanan Polda Sumatera Utara untuk pengembangan perkara lebih lanjut.

Editor: Yocerizal
Dok Polda Sumut
TERSANGKA SABU - Dua pria asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Selatan ditangkap polisi karena kedapatan membawa 23 kg sabu ke Medan, Sumatera Utara, Selasa 15/7/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Dua warga Aceh, masing-masing dari Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Selatan, kedapatan membawa 23 kilogram (Kg) sabu-sabu.

Keduanya saat ini berada ditahanan Polda Sumatera Utara untuk pengembangan perkara lebih lanjut.

Kedua warga Aceh yang ditangkap tersebut yaitu Basaruddin alias Din (32), warga Kabupaten Aceh Selatan dan Nyak Ali alias Ali (30), warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Mereka berdua ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Ampera, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Selasa (15/7/2025).

Dari keduanya berhasil disita barang bukti sabu seberat 23 kg.

Penangkapan itu sendiri bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi, tentang adanya transaksi narkotika di wilayah Medan Sunggal. 

Menindaklanjuti laporan itu, personel Ditresnarkoba Polda Sumut bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.

Baca juga: VIDEO - Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jeulingke Divonis 20 tahun penjara 

Baca juga: Ustaz Hanan Attaki Ceramah di Banda Aceh Besok Malam, Gratis! Tapi Harus Cepat Daftar, Ini Linknya

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang langsung direspons cepat oleh personel di lapangan.

"Untuk kasus peredaran narkoba masih dalam pengembangan.Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut," ujarnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved