Video

VIDEO - Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jeulingke Divonis 20 tahun penjara 

Zulfurqan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair JPU terkait pasal 340.

|
Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhi vonis penjara 20 tahun terhadap Zulfurqan (20) terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dhiyaul Fuadi di kos-kos Desa Jeulingke.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Azhari sebagai Hakim Ketua , Mukhlis dan Nelly Rahmasuri Lubis sebagai hakim anggota pada agenda sidang pembacaan putusan, Rabu (16/7/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Zulfurqan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair JPU terkait pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan subsidair penuntut umum pasal 338.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan terhadap Zulfurqan selama 20 tahun penjara. Terdakwa ditetapkan untuk tetap ditahan.

Atas putusan tersebut, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan akan ‘Pikir-pikir’ atas putusan majelis hakim. “Memerintah sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan dan ada yang dikembalikan ke saksi.

Saat Serambi mencoba meminta tanggapannya atas putusan dari majelis hakim, Zulfurqan menolak untuk berbicara dan hanya mengangkat tangannya saja. Ia kemudian berlalu bersama tim keamanan dari pihak kepolisian dan jaksa. (*)'

Narator: Dara

Video Editor: M Anshar 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved