Perang Gaza
Jadi Buronan, Pengadilan Kriminal Internasional Tolak Cabut Status Penjahat Perang Netanyahu
Dalam putusannya, ruang Pra-Peradilan ICC mengatakan telah menolak permintaan ganda Israel yang diajukan pada 9 Mei 2025: Satu permintaan untuk
SERAMBINEWS.COM - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah menolak permintaan Israel untuk membatalkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant, dan untuk menangguhkan penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap kejahatan di wilayah Palestina yang diduduki.
Dalam putusannya, ruang Pra-Peradilan ICC mengatakan telah menolak permintaan ganda Israel yang diajukan pada 9 Mei 2025: Satu permintaan untuk pencabutan, pembatalan, atau pembatalan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant, dan permintaan lainnya untuk penangguhan penyelidikan jaksa penuntut terhadap situasi di Palestina.
Baca juga: Jadi Buronan dan Penjahat Perang Gaza, Netanyahu Bebas Terbang Lewati Negara-negara Statuta Roma
Pengadilan menolak argumen Israel bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina, dan menegaskan kembali keputusan sebelumnya.
Ditambahkannya, putusan Majelis Banding tertanggal 24 April 2025 tidak dapat ditafsirkan sebagai sesuatu yang melemahkan yurisdiksi pengadilan.(*)
Armada Sumud Dekati Gaza, Angkatan Laut hingga Drone 3 Negara Kawal Kapal Bantuan |
![]() |
---|
20 Poin Kesepatakan Trump & Netanyahu, TNI Siap Dikerahkan ke Gaza? |
![]() |
---|
Tuai Pro Kontra Internasional, Siapa Tony Blair yang Disebut Bakal Pimpin Transisi Gaza? |
![]() |
---|
IDF Semakin Bar-bar, 48 Ribu Warga Gaza Terpaksa Mengungsi, Israel Buka Rute Baru Selama 48 Jam |
![]() |
---|
Ungkap 9 Langkah Hentikan Genosida di Gaza, Spanyol Embargo Senjata dan Minyak Israel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.