Perang Gaza

Jadi Buronan, Pengadilan Kriminal Internasional Tolak Cabut Status Penjahat Perang Netanyahu

Dalam putusannya, ruang Pra-Peradilan ICC mengatakan telah menolak permintaan ganda Israel yang diajukan pada 9 Mei 2025: Satu permintaan untuk

Editor: Ansari Hasyim
Tangkap Layar
PM ISRAEL - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu saat melakukan konferensi pers bersama Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio di Yerusalem, Minggu (16/2/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah menolak permintaan Israel untuk membatalkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant, dan untuk menangguhkan penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap kejahatan di wilayah Palestina yang diduduki.

Dalam putusannya, ruang Pra-Peradilan ICC mengatakan telah menolak permintaan ganda Israel yang diajukan pada 9 Mei 2025: Satu permintaan untuk pencabutan, pembatalan, atau pembatalan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant, dan permintaan lainnya untuk penangguhan penyelidikan jaksa penuntut terhadap situasi di Palestina.

Baca juga: Jadi Buronan dan Penjahat Perang Gaza, Netanyahu Bebas Terbang Lewati Negara-negara Statuta Roma 

Pengadilan menolak argumen Israel bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina, dan menegaskan kembali keputusan sebelumnya.

Ditambahkannya, putusan Majelis Banding tertanggal 24 April 2025 tidak dapat ditafsirkan sebagai sesuatu yang melemahkan yurisdiksi pengadilan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved