Perang Gaza
Jadi Buronan, Pengadilan Kriminal Internasional Tolak Cabut Status Penjahat Perang Netanyahu
Dalam putusannya, ruang Pra-Peradilan ICC mengatakan telah menolak permintaan ganda Israel yang diajukan pada 9 Mei 2025: Satu permintaan untuk
SERAMBINEWS.COM - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah menolak permintaan Israel untuk membatalkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant, dan untuk menangguhkan penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap kejahatan di wilayah Palestina yang diduduki.
Dalam putusannya, ruang Pra-Peradilan ICC mengatakan telah menolak permintaan ganda Israel yang diajukan pada 9 Mei 2025: Satu permintaan untuk pencabutan, pembatalan, atau pembatalan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant, dan permintaan lainnya untuk penangguhan penyelidikan jaksa penuntut terhadap situasi di Palestina.
Baca juga: Jadi Buronan dan Penjahat Perang Gaza, Netanyahu Bebas Terbang Lewati Negara-negara Statuta Roma
Pengadilan menolak argumen Israel bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina, dan menegaskan kembali keputusan sebelumnya.
Ditambahkannya, putusan Majelis Banding tertanggal 24 April 2025 tidak dapat ditafsirkan sebagai sesuatu yang melemahkan yurisdiksi pengadilan.(*)
Panglima Militer Israel Bertengkar dengan Netanyahu Terkait Rencana Penaklukan Gaza |
![]() |
---|
Trump Beri Lampu Hijau ke Israel Duduki Seluruh Wilayah Gaza |
![]() |
---|
GAZA TERKINI - Israel Bunuh 83 Orang di Gaza, Uni Eropa & PBB Kutuk Rencana Invasi Zionis |
![]() |
---|
Potret Gadis Palestina dalam Balutan Kulit dan Tulang di Tengah Kelaparan Gaza |
![]() |
---|
Akhirnya Niat Jahat Netanyahu Terkabul, Israel Putuskan Jajah dan Duduki Penuh Gaza |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.