Berita Lhokseumawe

Jaksa Tingkatkan Status Dugaan Korupsi di KEK Arun ke Tahap Penyidikan

"Kita telah melalui proses penyelidikan yang mendalam dan pengumpulan bukti awal yang cukup, sehingga kita pun meningkatkan status ke penyidikan,"

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
KASUS KEK ARUN - Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SHl, MH. Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kini terus memintai keterangan sejumlah pihak dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kegiatan-kegiatan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe tahun 2018 - 2024. Pihak-pihak yang dimintai keterangan terdiri atas pengelola KEK Arun Lhokseumawe dan juga yang melakukan usaha di kawasan tersebut. 

"Kita telah melalui proses penyelidikan yang mendalam dan pengumpulan bukti awal yang cukup, sehingga kita pun meningkatkan status ke penyidikan," katanya.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe resmi meningkatkan status dugaan korupsi dalam tata kelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe ke tahap penyidikan.

Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SHl MH, didampingi Kasi Intel Thery Gutama SH MH, Kamis (17/7/2025), menjelaskan, kasus ini mencuat terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan di KEK Arun.

Sedangkan status dinaikan ke tahap penyidikan, setelah dilakukan ekpose perkara.

"Kita telah melalui proses penyelidikan yang mendalam dan pengumpulan bukti awal yang cukup, sehingga kita pun meningkatkan status ke penyidikan," katanya.

Thery menegaskan, kalau pihaknya akan melakukan menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel, guna memastikan adanya keadilan dan pencegahan praktik korupsi di wilayah ini.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dengan sebaik-baiknya dan mengungkap semua pihak yang terlibat. Penyidikan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas korupsi,” ujar Thery.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Kantongi 130 Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Kegiatan di KEK Arun

Serta dipastikan mulai pekan depan akan mulai pemeriksaan saksi-saksi.  

Masyarakat diharapkan, dapat mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan menjaga kondusivitas wilayah selama proses penyidikan berlangsung.

Diberitakan sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, Jaksa telah memintai keterangan 24 orang, baik dari pengelola KEK Arun ataupun pengguna fasilitas di KEK Arun.

Selain itu, jaksa juga telah mengumpulkan 130 bukti berupa dokumen-dokumen dalam bentuk buntel ataupun lembaran.(*)

Baca juga: Jaksa Kumpulkan 130 Bukti Dugaan Korupsi di KEK Arun Lhokseumawe

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved