Nagan Raya

Masih Jualan di Tempat Terlarang, Lapak Pedagang Diangkut Petugas Satpol PP Nagan Raya

"Masyarakat sekarang resah dengan kegiatan pedagang baik itu pedagang ikan yang berjualan di tanah negara....

Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
Dok Satpol PP dan WH
PENERTIBAN PEDAGANG - Tim gabungan dari Satpol PP dan WH Nagan Raya memindahkan bahan dagangan ke pasar ikan pada penertiban pedagang yang berjualan di lokasi dilarang di Pasar Jeuram, Kamis (17/7/2025) 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong PRaja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Nagan Raya melancarkan penertiban lapak pedagang yang berjualan di lokasi terlarang, Kamis (17/7/2025).

Tim dari Pemkab Nagan Raya turut dibantu pihak Kecamatan Seunagan, TNI dan Polri, Dinas Perindagkop, DPKD, dan aparatur desa.

Titik penertiban Pasar Jeuram Kecamatan Seunagan di kawasan Desa Padang  Parom dan Desa Parom.

Selain penertiban pedagang, tim gabungan juga menertibkan sejumlah peminta sedekah menggunakan kendaraan roda empat dan tidak mampu memperlihatkan surat keterangan kurang mampu.

Sehingga peminta-peminta itu sudah diminta untuk kembali ke daerah sebab mereka berasal dari luar Nagan Raya.

Kasatpol PP dan WH Nagan Raya, Saiful Bahri SH kepada Serambinews.com, penertiban pasar Jeuram terkait sudah banyak laporan yang masuk ke Pemkab.

"Masyarakat sekarang resah dengan kegiatan pedagang baik itu pedagang ikan yang berjualan di tanah negara serta di tempat lain yang dilarang serta pedagang sayur di atas badan jalan," kata Saiful.

Dikatakan, terdapat juga pedagang unggas sehingga tim juga ikut membantu memindahkan barang dagangannya ke Pasar Ikan.

"Sedangkan pedagang lain berjanji mereka akan dipindahkan sendiri beberapa hari ke depan ini," ujarnya.

Tim Pemkab akan terus memantau sehingga pasar yang semberaut yang berjualan sembarang itu bisa kembali tertib.

Kasatpol PP dan WH Nagan Raya, Saiful Bahri menambahkan, timnya juga menertibkan peminta-peminta yang menggunakan kendaraan roda empat.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved