Mengintip Bilik Asmara di Lapas Pamekasan, Tarifnya Setara Hotel Bintang 3 Sekali Kencan
Kali ini, sorotan tertuju pada Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, yang diduga menyewakan "bilik asmara"kepada narapidana...
Kali ini, sorotan tertuju pada Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, yang diduga menyewakan "bilik asmara"kepada narapidana dan pasangannya dengan tarif mencapai Rp 400 ribu per jam, menyerupai harga sewa kamar hotel.
SERAMBINEWS.COM - Fenomena bilik asmara sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.
Bahkan, narapidana Lapas Kutacane, Aceh Tenggara, sempat menuntut disediakannya bilik asmara sebagai bagian dari fasilitas lapas usai kasus kaburnya puluhan napi.
Di beberapa negara seperti Brasil, Meksiko, Turki, hingga Singapura, bilik asmara atau “conjugal visit” diatur sebagai hak narapidana untuk menjaga keharmonisan keluarga.
Namun di Indonesia, tidak ada regulasi eksplisit dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengatur soal penyediaan bilik asmara di lapas.
Meski demikian, Dirjen Pemasyarakatan sempat menyebut bahwa tiga lapas di Indonesia — yaitu Lapas Ciangir, Lapas Terbuka Kendal, dan Lapas Nusakambangan — telah melakukan uji coba ruang khusus untuk pasangan sah napi dengan pengawasan ketat.
Sementara itu, UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjamin hak narapidana untuk mendapatkan perlakuan manusiawi dan menjaga hubungan keluarga.
Namun, penyalahgunaan ruang di luar aturan resmi demi keuntungan pribadi oleh oknum dinilai sebagai praktik korupsi dan eksploitasi.
Baca juga: Tahanan Lapas Kelas IIA Aceh Minta Bilik Asmara kepada Komisi XIII DPR RI
Kasus dugaan penyewaan bilik asmara di Lapas Pamekasan ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat tindak lanjut dari Kementerian Hukum dan HAM.
Dugaan praktik ilegal kembali mencoreng citra lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kali ini, sorotan tertuju pada Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, yang diduga menyewakan "bilik asmara"kepada narapidana dan pasangannya dengan tarif mencapai Rp 400 ribu per jam, menyerupai harga sewa kamar hotel.
Salah satu warga berinisial ST, istri mantan narapidana, mengaku membayar sebesar Rp 400 ribu untuk menggunakan bilik asmara selama satu jam.
Ruangan tersebut berisi kasur tipis di lantai, bantal, dan kursi panjang.
Ia mengungkap bahwa pembayaran dilakukan setelah suaminya berkoordinasi langsung dengan salah satu oknum petugas lapas.
“Harganya Rp 400 ribu. Bisa 1 jam di dalam. Tapi fasilitasnya tidak layak, malu juga keluar ruangan karena banyak yang lihat,” ujar ST, Kamis (17/7/2025).
| 10 Ribu Warga Nagan yang Selama Ini Dibiayai JKA Berpotensi Dicoret dari Peserta BPJS Kesehatan |
|
|---|
| 39 Proposal Dosen UBBG Lolos Hibah BIMA Kemdiktisaintek, Kado Terindah Milad Ke-5 |
|
|---|
| Tersangka Penyalahgunaan Elpiji Subsidi 3 Kg di Nagan Terancam Penjara 6 Tahun, Ini Cara Aksinya |
|
|---|
| Dibebastugaskan dari Jabatan, T. Aznal: Saya Pamit dengan Senyum |
|
|---|
| Tegas ! PAN Aceh takkan Tolerir Dugaan Kasus Asusila Oknum Anggota DPRK Aceh Singkil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Lapas-Kelas-IIA-Pamekasan-Jawa-Timur-terkait-dugaan-keberadaan-bilik-asmara-ilegal.jpg)