Berita Aceh Timur
Soal Dana CSR, Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Warning Perusahaan HGU
Pembangunan ini harus diselesaikan paling lambat tiga tahun sejak HGU diterbitkan, dan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah pusat
SERAMBINEWS.COM, IDI — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi menggelar pertemuan dan silaturahmi dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang beroperasi di wilayah Aceh Timur, Idi, Rabu (16/7/2025).
Kegiatan ini dipusatkan di Aula Pendopo Bupati ini turut dirangkai dengan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih atas kehadiran para pimpinan perusahaan. Ia mengakui data yang diperoleh sebanyak 33 perusahaan beroperasi di wilayah kabupaten Aceh Timur.
“Saat ini terdapat 33 perusahaan HGU yang beroperasi di Aceh Timur. Harapan kami, kehadiran perusahaan ini membawa angin sejuk dan memberi dampak positif bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan,” ujar Bupati.
Al-Farlaky menegaskan, investasi di sektor perkebunan harus konstruktif dan memberikan manfaat nyata bagi daerah. Ia juga mendorong agar perusahaan lebih peduli terhadap masyarakat sekitar, termasuk terhadap infrastruktur desa seperti jalan dan fasilitas umum, melalui program tanggung jawab sosial (CSR) sesuai aturan yang berlaku.
Bupati turut menekankan pentingnya pelaksanaan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Permentan No 18 Tahun 2021. Peraturan tersebut mewajibkan setiap pemegang HGU memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen dari total areal kebun.
Pembangunan ini harus diselesaikan paling lambat tiga tahun sejak HGU diterbitkan, dan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah pusat dan daerah.
“Pembangunan kebun plasma ini penting untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Skemanya bisa melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati bersama,” kata Iskandar.
Lebih lanjut, Bupati Al-Farlaky menekankan, program CSR bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang diatur oleh perundang-undangan. Ia meminta agar setiap perusahaan ke depan menjalin komunikasi dan koordinasi aktif dengan pemerintah daerah, terutama terkait kebijakan dan program yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Semua kebijakan atau rencana perusahaan yang berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat harus dilaporkan. Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah perusahaan turut memperhatikan kepentingan masyarakat lokal,” tegasnya.
Terkait berbagai persoalan di lapangan seperti sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat, Bupati menyampaikan, pemerintah berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan bebas dari konflik sosial.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengumumkan arah kebijakan baru guna memperkuat kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satunya, mewajibkan setiap perusahaan yang beroperasi di Aceh Timur untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kabupaten setempat. Kecuali itu, berkantor operasional di wilayah kabupaten.
“Selain itu, kendaraan operasional perusahaan wajib menggunakan BL D atau pelat Aceh Timur. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan PAD, agar kita bisa membangun Aceh Timur secara menyeluruh di berbagai sektor,” pungkas Al-Farlaky.(al)
Berita Aceh Timur
Pengawasan Dana CSR
Dana CSR
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Alfarlaky
Perusahaan HGU
Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP Lokasi Kecelakaan Maut Anggota TNI |
![]() |
---|
Tanah Bersertifikat di Aceh Timur Diserobot Oknum Warga, Pemilik Resah |
![]() |
---|
Kasus Penyelundupan Rohingya ke Aceh Timur, PN Idi Vonis Empat Warga Myanmar |
![]() |
---|
Prajurit TNI Yonif TP 853 BRB Aceh Timur Bantu Petani Panen Padi |
![]() |
---|
Anggota TNI Gugur dalam Kecelakaan Maut di Aceh Timur, Mobil Rusak Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.