Lhokseumawe

DPM Fakultas Hukum Unimal Sorot Perbaikan Jalan Nasional di Kawasan Lhokseumawe Tanpa Rambu

“Kita menyaksikan langsung sejumlah titik jalan yang dilubangi untuk perbaikan, namun tanpa rambu, tanpa pamflet pemberitahuan...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Dok DPM FH Unimal
JALAN DIPERBAIKI - Jalan lintas Banda Aceh-Medan di kawasan Kota Lhokseumawe yang sedang diperbaiki tanpa rambu sehingga rawan kecelakaan. 

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Proses perbaikan jalan lintas Medan–Banda Aceh atau jalan nasional di wilayah Kota Lhokseumawe mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (DPM FH Unimal).

Ormawa menilai proyek perbaikan jalan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan keselamatan masyarakat karena tidak disertai rambu peringatan.

Ketua DPM FH Unimal Teuku Irsyadul Walad Faini kepada Serambinews.com, Jumat (18/7/2025), menyampaikan apresiasi atas upaya Pemerintah serta Dinas dalam memperbaiki infrastruktur.

Namun, ia mengkritik keras pelaksanaan proyek yang dinilainya minim perencanaan dan mengabaikan aspek keselamatan publik.

“Kita menyaksikan langsung sejumlah titik jalan yang dilubangi untuk perbaikan, namun tanpa rambu, tanpa pamflet pemberitahuan, bahkan tanpa cat penanda di sekitar lubang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hal ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut nyawa masyarakat.

Menurutnya, sudah ada masyarakat yang mengalami kecelakaan di lokasi perbaikan akibat tidak adanya tanda peringatan. Ia menilai kejadian tersebut sebagai bentuk kelalaian terhadap keselamatan publik.

Lebih lanjut, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 25 ayat (2) yang menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan pemeliharaan jalan, penyelenggara wajib memberikan rambu, marka, dan alat pengaman pekerjaan jalan.

Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 juga mewajibkan pemasangan rambu sementara sebelum pekerjaan jalan dimulai.

Atas dasar itu, DPM FH Unimal mendesak instansi terkait untuk segera memasang rambu peringatan di setiap lokasi perbaikan jalan, kemudian melakukan evaluasi terhadap pelaksana proyek dan menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang mengutamakan keselamatan masyarakat.

“Jika pembangunan dilakukan dengan mengorbankan keselamatan, maka itu bukan kemajuan, melainkan kemunduran yang dibungkus proyek,” ujarnya menutup pernyataan.

DPM FH Unimal menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan menyuarakan aspirasi masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial demi terciptanya tata kelola kota yang aman dan beradab.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved