Berita Langsa
Pemko dan Kejari Langsa Teken Kerjasama, Terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Jeffry Sentana S Putra, menjelaskan, kerjasama ini bukanlah sekedar formalitas, tapi ini bentuk langkah nyata Pemerintah setempat bersinergi bersama
Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Jeffry Sentana S Putra, menjelaskan, kerjasama ini bukanlah sekedar formalitas, tapi ini bentuk langkah nyata Pemerintah setempat bersinergi bersama
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemerintah Kota (Pemko) Langsa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, melakukan penandatangan kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (17/7/2025).
Penandatanganan ini dilakukan Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE, dan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, SH, MH, disaksikan para Asisten, Pimpinan OPD, serta jajaran Kejaksaan Negeri Langsa, di Aula Wali Kota Langsa.
Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, menjelaskan, kerjasama ini bukanlah sekedar formalitas, tapi ini bentuk langkah nyata Pemerintah setempat bersinergi bersama Kejaksaan Negeri Langsa.
Kerjasama ini juga untuk mempererat hubungan antar kelembagaan dan merupakan langkah strategis dalam menyusun tata kelola Pemerintahan yang baik dimasa mendatang.
Dikatakan Jeffry, dalam pelaksanaan pembangunan tidak terlepas dari berbagai persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Maka, dengan adanya kerjasama ini, penyelesaian masalah-masalah hukum yang dihadapi Pemko Langsa dapat dilakukan dengan lebih cepat, tepat dan terarah.
Pemko Langsa juga berharap adanya koordinasi dan komunikasi yang terbuka untuk saling berbagi informasi, beserta dukungan dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan konsultasi hukum.
"Tentunya sinergi ini akan memperkuat landasan hukum dalam setiap kebijakan dan keputusan yang diambil Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dengan baik di Kota Langsa," pungkas Wali Kota.
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, SH, MH, menyebutkan, kerja sama dilakukan ini yaitu Penegakan Hukum (Gakkum) meliputi tindakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengajukan gugatan atau permohonan ke Pengadilan berdasarkan perundang-undangan.
Bantuan Hukum (Bankum) meliputi layanan yang diberikan JPN kepada pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum.
Lalu, Pertimbangan Hukum (Timkum) meliputi layanan yang di berikan JPN kepada pemerintah untuk memberikan Pendapat Hukum (LO), Pendamping Hukum (LA) dan Audit Hukum.
Kemudian, Tindakan Hukum Lain (Tinkum) meliputi layanan yang diberikan JPN kepada pemerintah sebagai fasilitator, mediator atau konsiliator untuk penyelesaian sengketa.
Termasuk, Pelayanan Hukum (Yankum) yang meliputi layanan yang diberikan JPN kepada masyarakat dalam bentuk memberikan pemberian informasi dan konsultasi hukum. (*)
hukum perdata
Kerja Sama Bidan Hukum Perdata
Kejari Langsa Teken MoU
Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra
Satgas BKC Bea Cukai Langsa Sita 143.600 Batang Rokok Ilegal, 2 Pelaku Wajib Bayar Ultimum Remidium |
![]() |
---|
Temuan Rokok Ilegal di Rumah dan Kebun, Bea Cukai Langsa Sita 143.600 Batang, 2 Pelaku Kabur |
![]() |
---|
Kasus 27,8 Kg Kokain di Langsa, Polres Serahkan 7 Tersangka dan BB ke Jaksa |
![]() |
---|
Polres Langsa Terbitkan DPO Pemilik Toko Emas Kohinoor, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Jeffry Wali Kota Langsa Resmikan ATM BPOM Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.