Banda Aceh
3 Gepeng dan ODGJ Resahkan Warga, Ini yang Dilakukan Satpol PP-WH Banda Aceh
"Kita datangi karena berdasarkan laporan warga, sudah meresahkan, sering ganggu mobil dan kendaraan (motor) orang," ungkap Rizal...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak tiga gelandangan dan pengemis (Gepeng) di sejumlah lampu merah, serta seorang dalam gangguan jiwa (ODGJ) diamankan petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Minggu (20/7/2025).
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal menjelaskan, para gepeng dan seorang ODGJ tersebut diamankan usai mendapat laporan dari warga. "Kita datangi karena berdasarkan laporan warga, sudah meresahkan, sering ganggu mobil dan kendaraan (motor) orang," ungkap Rizal.
Ketiga Gepeng tersebut langsung diserahkan ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Banda Aceh, sementara seorang ODGJ dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh untuk mendapat perawatan dan penanganan lebih lanjut.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh itu mengingatkan, kepada para gepeng yang berniat ke Banda Aceh, lebih baik menangguhkan rencananya karena sudah pasti akan ditangkap petugas.
“Karena gelandangan dan pengemis itu datang dari luar kota, makanya kita sampaikannya jangan ke sini, karena itu melanggar aturan atau qanun yang berlaku,” tegas Rizal.
Sementara dalam patroli rutin, pihaknya juga melakukan razia dan menasehati sejumlah pelanggar syariat, seperti pasangan nonmahram di sejumlah titik mulai dari Ulee Lheue hingga Taman Tepi Kali.
"Para pelanggar kita nasihati agar tidak melakukan hal serupa," tambahnya.
Dia juga mengingatkan, bagi masyarakat yang melihat pelanggaran syariat serta pelanggaran lainnya, termasuk gepeng dan ODGJ ini, dapat melaporkan ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor kontak 081219314001.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.