Berita Aceh Timur

Bea Cukai Langsa dan Satpol PP Aceh Timur Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal

Pada Senin (21/7/2025), kedua instansi ini menggelar sosialisasi komprehensif di Hotel Royal Idi, Aceh Timur

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/Maulidi Alfata
BAHAYA ROKOK ILEGAL - Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur, Teuku Amran, saat melakukan wawancara dengan Serambinews.com usai  sosialisasi bahaya rokok ilegal di Hotel Royal Idi, Aceh Timur, Senin (21/7/2025).  

Pada Senin (21/7/2025), kedua instansi ini menggelar sosialisasi komprehensif di Hotel Royal Idi, Aceh Timur, menargetkan para pedagang, masyarakat umum, dan aparat desa.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI -  Sinergi antara Bea Cukai Langsa dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur semakin kuat dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Pada Senin (21/7/2025), kedua instansi ini menggelar sosialisasi komprehensif di Hotel Royal Idi, Aceh Timur, menargetkan para pedagang, masyarakat umum, dan aparat desa.

Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah krusial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak buruk rokok ilegal.

"Tujuan utama sosialisasi ini adalah agar masyarakat memahami betul bahwa peredaran rokok ilegal dapat melumpuhkan ekonomi dan merugikan negara," tegas Dwi.

Ia menambahkan bahwa Aceh Timur merupakan bagian dari wilayah kerja Bea Cukai Langsa, dan pemberantasan rokok ilegal di wilayah ini membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari berbagai pihak. 

Termasuk Satpol PP.

Baca juga: Fitra Ridwan Ungkap Alasan Kembali ke Persiraja Banda Aceh, Liga 2 Dijadwalkan Mulai 6 September

"Pemberantasan ini tidak bisa kami lakukan sendiri. Oleh karena itu, kehadiran Satpol PP dalam sosialisasi ini sangat membantu kami," ujarnya, menyoroti pentingnya kolaborasi antarlembaga.

Ia menjelaskan peredaran rokok ilegal bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius bagi perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat.

Rokok legal dikenakan cukai, pajak yang merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi negara.

Rokok ilegal, yang tidak dikenai cukai, secara langsung menyebabkan kerugian miliaran hingga triliunan rupiah bagi kas negara.

Dana ini seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, atau program kesejahteraan sosial lainnya.

Produsen rokok ilegal tidak menanggung biaya cukai dan pajak, sehingga mereka bisa menjual produknya dengan harga jauh lebih murah.

Baca juga: Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Aceh, Mantan Dirjen Divonis 7,5 Tahun

Hal ini menciptakan persaingan tidak sehat bagi produsen rokok legal yang taat aturan, bahkan dapat mematikan usaha mereka.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved