BSU Rp 600 Ribu Ternyata Tidak akan Cair Setiap Bulan, Simak Jadwal Pencairan BSU Terbaru

BSU hanya diberikan satu kali untuk periode Juni–Juli 2025, dan disalurkan langsung ke rekening penerima.

Editor: Amirullah
kompas.com
Jadwal pencairan BSU 2025 - Fakta BSU Rp 600 Ribu Ternyata Tidak akan Cair Setiap Bulan 

SERAMBINEWS.COM – Pemerintah melalui Kemnaker masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi para pekerja berpenghasilan rendah.

Namun, tahukah kamu bahwa bantuan tunai Rp 600 ribu ini ternyata tidak cair setiap bulan?

BSU hanya diberikan satu kali untuk periode Juni–Juli 2025, dan disalurkan langsung ke rekening penerima.

Simak jadwal pencairan, cara cek status penerima, dan penjelasan resmi dari Kemnaker hanya di artikel ini!

Hingga hari ini Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus  menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi para pekerja dan buruh berpenghasilan rendah.

Yang mana, program BSU ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 

BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan tunai sebesar Rp 600.000 yang diberikan kepada pekerja formal yang memenuhi syarat.

Bantuan ini disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau PT Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank.

Baca juga: Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 21 Juli 2025, Galeri24 dan UBS Tak Bergerak, Antam Juga Stabil

Namun, pertanyaan yang banyak muncul di masyarakat adalah apakah BSU sebesar Rp 600.000 akan cair setiap bulannya?

Jadwal Pencairan BSU 2025

Apakah pencairan Rp 600.000 dari BSU akan disalurkan setiap bulannya? Jawabannya adalah tidak.

Karena, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan untuk periode dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. 

Besarannya adalah Rp300.000 per bulan. Namun, pencairan dilakukan sekaligus sebesar Rp600.000. Ini hanya satu kali penyaluran ke rekening masing-masing penerima.

Selain itu, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri pun juga menjelaskan, jika khusus BSU ini hanya diberikan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni dan Juli 2025, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000 dalam satu kali transfer.

"BSU ini bukan sekadar bantuan tunai, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan menggerakkan roda ekonomi. Kami ingin memastikan bahwa para pekerja tetap memiliki daya beli agar konsumsi rumah tangga tetap tumbuh," ungkap Putri.

Putri menjelaskan, penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia dengan mekanisme bertahap. 

Baca juga: Daftar Negara dengan Masjid Terbanyak di Dunia, Indonesia Posisi Berapa?

Cara Cek Penerima BSU 2025

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved