Soal Oplosan Beras Premium, PP PERSIS Dukung Langkah Tegas Pemerintah Terhadap Mafia Beras
Ketua Bidang Dakwah PP PERSIS, Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiat, menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan pemerintah dalam menangani kasus ini.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Ketua Bidang Dakwah PP PERSIS, Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiat, menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan pemerintah dalam menangani kasus ini.
SERAMBINEWS.COM - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia yang telah mengungkap skandal kecurangan pengoplosan beras premium yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 99 triliun per tahun.
Ketua Bidang Dakwah PP PERSIS, Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiat, menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan pemerintah dalam menangani kasus pengoplosan beras premium.
“Kami sangat mengapresiasi serta mendukung langkah pemerintah, khususnya Kementerian Pertanian, dalam membongkar skandal pengoplosan beras premium.
Ini adalah langkah penting dalam menjaga keadilan ekonomi dan keamanan pangan,” ujar KH Uus dalam keterangannya, Senin (21/7/2025)
Ia menegaskan, praktik Kecurangan tidak dibolehkan dalam agama apa pun.
“Praktik mafia kecurangan ini tidak dibenarkan dalam agama apa pun.
Karena tindak kecurangan ini sangat merugikan pemerintah dan ratusan juta penduduk Indonesia serta para petani,” ungkapnya.
Baca juga: Orang Aceh di Segel Dagang Kota Salem, Pemkab Abdya Bisa Jadi Jembatan Diplomasi Budaya Dunia
Menurut Kiai Uus, pengurangan jumlah takaran dan pengoplosan adalah bentuk akhlak yang buruk yang sedang dipertontonkan oleh pengusaha-pengusaha curang.
PP PERSIS mendukung langkah tegas pemerintah untuk memastikan kualitas beras yang beredar di pasaran sesuai dengan jenisnya, serta ketersediaan dan harga beras yang stabil bagi masyarakat.
“Tindakan tegas ini penting untuk melindungi masyarakat dan para petani dari praktik penimbunan dan manipulasi harga yang dapat merugikan banyak orang,” ucap Kiai Uus
Kiai Uus yang juga anggota Dewan Hisbah PP PERSIS menyampaikan pesan dari Al-Qur'an bahwa kecurangan seperti ini sudah dicontohkan dalam kisah kaum Nabi Syu’aib, yang dikenal suka mengurangi timbangan.
Mereka pun mendapat peringatan keras dari Allah SWT.
Ia mengutip firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Muthaffifin ayat 1-3, yang melaknat orang yang melakukan kecurangan dalam jual beli.
Baca juga: Selamat! 3 Anak Muda Raih Prestasi untuk Aceh dalam Kompetisi Beatbox Internasional di Malaysia
Kecurangan dalam jual beli, seperti mengurangi takaran atau timbangan, dianggap sebagai perbuatan zalim dan dilarang keras.
“Dengan demikian, PP PERSIS berharap pemerintah terus mengambil langkah-langkah tegas untuk memberantas praktik kecurangan dan melindungi kepentingan rakyat,” pungkasnya. (*)
Angka Kemiskinan Kota Langsa Turun 1,74 Persen, Begini Tanggapan Wali Kota |
![]() |
---|
Pansus DPRK Aceh Utara Minta Pemerintah Tunda Proses Perpanjang HGU PTPN Cot Girek, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pidie Jadi Lokus Visitasi Kepemimpinan Nasional PKN II Angkatan XXIV, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Buka Pelatihan Guru Dayah, Wabup Ajak Wujudkan Generasi Nagan Raya yang Islami dan Berkarakter |
![]() |
---|
Laporkan Buruknya Pelayanan Kantah Subulussalam, HRB: Pengurusan Sertipikat Tanah Bertahun Lamanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.