Alhamdulillah, Bansos Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras Bulan Juli 2025 Cair, InI Jadwal Penyaluran
Berikut cara cek status penerima, jadwal penyaluran, syarat penerima, dan mekanisme penyaluran Bansos selengkapnya.
SERAMBINEWS.COM - Kabar baik bagi masyarakat.
Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk bulan Juli 2025.
Bantuan ini menyasar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berupa 20 kilogram beras dan bantuan tunai Rp400.000, yang diberikan dalam dua tahap untuk periode Juni–Juli.
Penyaluran tahap pertama telah dimulai sejak awal Juni, dan kini bantuan tahap kedua sedang berjalan di berbagai wilayah Indonesia.
Penerima bansos merupakan warga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kriteria tertentu, termasuk keluarga miskin, peserta PKH/BPNT, dan bukan penerima bantuan ganda.
Bantuan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau langsung ke Kantor Pos, tergantung status kepemilikan rekening masing-masing penerima.
Berikut cara cek status penerima, jadwal penyaluran, syarat penerima, dan mekanisme penyaluran Bansos selengkapnya.
Cara cek status penerima Bansos 2025
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Buka https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
- Ketik nama lengkap sesuai e-KTP.
- Isi captcha untuk verifikasi.
- Klik “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.
- Alternatif lainnya, Anda bisa mengunduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Google Play Store atau App Store untuk pengecekan lebih praktis.
Baca juga: Utang Tak Dibayar? Bisa Dimiskinkan Seketika oleh Allah, Simak Penjelasan Buya Yahya
Jadwal penyaluran Bansos
Penyaluran bansos dilakukan dalam dua tahap:
Tahap 1: 10 kg beras + Rp200.000.
Tahap 2: 10 kg beras + Rp200.000.
Distribusi sudah dimulai serentak pada 5 Juni 2025, dengan target selesai pada akhir Juli. Berdasarkan data per 17 Juni, sebagian besar KPM telah menerima tahap pertama, sedangkan tahap kedua masih berjalan di sejumlah wilayah.
Syarat penerima Bansos 2025
Bantuan diberikan kepada KPM yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kriteria:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
- Masuk kategori miskin atau rentan miskin.
- Terdaftar pada program PKH atau BPNT.
- Termasuk desil 1–4 pendapatan nasional.
- Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti BLT atau Prakerja.
Mekanisme penyaluran
Bantuan tunai: Disalurkan lewat:
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).
- Kantor Pos untuk KPM yang tidak memiliki KKS.
- Penerima akan mendapatkan notifikasi resmi dari perangkat desa atau kelurahan.
Masyarakat yang merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar diminta segera melapor ke kantor desa atau kelurahan untuk verifikasi data agar dapat dimasukkan ke dalam DTSEN dan tidak terlewat pada penyaluran bansos berikutnya.
Baca juga: Daftar Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini, Buruan Klaim Hadiah SG2 Gratis Sebelum Kadaluwarsa
Apa itu Bansos?
Ini 16 Tuntutan Ratusan Nakes-Pegawai saat Demo di Halaman RSUDZA Banda Aceh |
![]() |
---|
Ini Respon Pimpinan RSUDZA saat Didemo Ratusan Nakes-Pegawai soal Transparansi Remunerasi Jasa Medis |
![]() |
---|
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji Ke-13 Full? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Update Harga Emas Hari Ini di Banda Aceh per Mayam 18 September 2025, Naik atau Turun? |
![]() |
---|
Harta Arlan, Wali Kota Prabumulih yang Punya 4 Istri Sekaligus, Kekayaannya Akan Dicek KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.