PIP 2025
Dana PIP 2025 Sudah Cair? Ini Cara Cek Penerima dan Jadwal Lengkapnya
Ikuti langkah mudah berikut untuk mengeceknya secara online: Buka laman resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Muhammad Hadi
Dana PIP 2025 Sudah Cair? Ini Cara Cek Penerima dan Jadwal Lengkapnya
SERAMBINEWS.COM-Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2025, sebagai bentuk komitmen mendukung siswa dari keluarga kurang mampu.
Penyaluran dana bantuan tahun ini dilakukan dalam tiga termin.
Saat ini, PIP telah memasuki Termin II yang berlangsung dari Mei hingga September.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau para siswa dan orang tua untuk secara aktif memantau status pencairan bantuan.
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id.
Di situs tersebut, pengguna dapat melihat apakah mereka termasuk penerima PIP 2025 dan mengikuti proses pencairannya.
Baca juga: Dana PIP 2025 Belum Cair? Ketahui 6 Penyebab Ini
Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025
Ingin tahu apakah kamu termasuk penerima bantuan PIP 2025?
Ikuti langkah mudah berikut untuk mengeceknya secara online:
Buka laman resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia
Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Jika terdaftar, akan muncul data lengkap siswa beserta status pencairan bantuannya
Baca juga: PIP Tahun 2025 Sudah Cair, Berikut Jadwal dan Cara Cek Penerimanya
Catatan:
Jika data belum muncul, pencairan bantuan mungkin masih dalam proses atau dijadwalkan pada termin berikutnya.
Besaran Dana Bantuan PIP 2025
Bantuan PIP 2025 diberikan sesuai jenjang pendidikan dan tingkat kelas.
Berikut rinciannya:
Jenjang SD/SDLB/Paket A
Kelas 1–5: Rp450.000
Kelas 6: Rp225.000
Baca juga: Penerima PIP 2025 bagi Siswa SD hingga SMA Kapan Cair? Begini Cara Cek Status Pencairannya
Jenjang SMP/SMPLB/Paket B
Kelas 7–8: Rp750.000
Kelas 9: Rp375.000
Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas 10–11: Rp1.800.000
Kelas 12: Rp900.000
Dana bantuan ini bisa digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan, seperti:
Baca juga: Dana PIP Juli 2025 Cair, Segera Cek Status Kamu, Ini Cara Agar Terdaftar Sebagai Penerima
- Perlengkapan sekolah
- Seragam
- Alat tulis
- Biaya transportasi, dan lainnya
Apa itu PIP?
Program PIP merupakan program yang diberikan pemerintah kepada siswa/siswi atau pelajar yang duduk dibangku SD, SMP dan SMA.
Tujuan dari program ini adalah untuk membantu meringankan keluarga yang termasuk dalam golongan kurang mampu untuk tetap bisa mengenyam pendidikan.
Setiap jenjang pendidikan memiliki jumlah bantuan yang berbeda-beda, sebagaimana yang sudah tercantum diatas.
Baca juga: Begini Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP, Mudah dan Cepat!
Jadwal Penyaluran Dana PIP 2025
Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 dilakukan dalam tiga termin, dengan pembagian jadwal sebagai berikut:
Termin I: Februari – April 2025
Diprioritaskan untuk:
Siswa kelas akhir (kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK)
Siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Termin II: Mei – September 2025
Saat ini sedang berlangsung. Siswa yang belum menerima di termin pertama memiliki peluang mendapatkan bantuan di tahap ini.
Termin III: Oktober – Desember 2025
Ditujukan bagi:
- Siswa yang belum menerima bantuan pada termin sebelumnya
- Siswa baru yang datanya baru masuk atau diperbarui
Pastikan untuk rutin memeriksa status penerimaan bantuan melalui situs resmi PIP: https://pip.kemendikdasmen.go.id agar tidak ketinggalan pencairan dana di setiap termin.
Baca juga: Tegas, Mendikdasmen: Ikuti Prosedur Penyaluran Beasiswa PIP, Jangan Disalahgunakan
Siapa yang Berhak Menerima PIP 2025?
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 menyasar siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau berada dalam kondisi khusus. Berikut adalah kategori siswa yang berhak menerima bantuan:
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin
Anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan
Siswa terdampak bencana alam
Anak putus sekolah yang ingin kembali melanjutkan pendidikan
Siswa dengan kondisi khusus, seperti:
Cacat fisik atau korban musibah
Anak dari orang tua yang terkena PHK
Berasal dari daerah konflik
Anak dari keluarga terpidana
Tinggal di lembaga pemasyarakatan
- Siswa yang memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah
- Peserta didik dari lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya
Dengan rutin memantau informasi dan jadwal pencairan bantuan melalui situs resmi PIP, para siswa diharapkan dapat memanfaatkan dana bantuan ini secara maksimal untuk mendukung keberlanjutan pendidikan mereka.
Baca juga: Sukses Kelola PIP, Kasie Penmad Kemenag Pidie Raih Anugerah Widya Karya
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.