PIP 2025
Begini Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP, Mudah dan Cepat!
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah yang dijalankan oleh Kementerian Pendidikan
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nur Nihayati
Begini Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP, Mudah dan Cepat!
SERAMBINEWS.COM-Bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) memang menjadi salah satu penopang utama bagi banyak keluarga dalam membiayai kebutuhan sekolah anak.
Kabar baiknya, mulai tahun 2025, kamu tidak perlu lagi repot datang ke sekolah atau menunggu info dari guru.
Cukup bermodal HP dan koneksi internet, kamu bisa mengecek status penerimaan PIP secara mandiri, kapan saja dan di mana saja.
Praktis dan cepat!
Tapi sebelum masuk ke langkah-langkah pengecekan, ada baiknya kita pahami dulu mengapa PIP begitu penting, dan siapa saja yang berhak mendapatkannya.
Baca juga: Pencairan PIP 2025 Segera Disalurkan Bulan Juli, Cek Nama Penerima dan Besaran Bantuan Pendidikan
Apa Itu PIP Kemdikbud?
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah yang dijalankan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Tujuan utamanya adalah membantu anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap bisa mengenyam pendidikan hingga lulus sekolah menengah, baik melalui jalur formal seperti SD, SMP, SMA/SMK, maupun jalur nonformal seperti Paket A, B, dan C.
PIP hadir sebagai upaya nyata pemerintah untuk mencegah anak-anak putus sekolah serta memberi kesempatan bagi mereka yang pernah berhenti belajar agar bisa kembali melanjutkan pendidikan.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana PIP di SDN 8 Jeungki, Disdikbud Aceh Timur Surati Inspektorat dan BKPSDM
Besaran Bantuan PIP Tahun 2025
Nominal bantuan yang diberikan melalui PIP berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan siswa:
SD: Rp450.000 per tahun
SMP: Rp750.000 per tahun
SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun
Namun, ada kondisi di mana siswa hanya menerima setengah dari jumlah tersebut.
Mengapa? Karena siswa yang baru masuk (kelas 1) atau yang sedang berada di kelas akhir (kelas 6 SD, 9 SMP, 12 SMA/SMK) hanya menjalani 1 semester dalam tahun anggaran.
Baca juga: Segera Cair! Cek PIP Kemendikbud.go.id 2025 Terbaru dan Besaran Dana yang Didapat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.