ASN
Penempatan di BGN, Benarkah Lulusan Komcad SPPI 2025 Langsung Diangkat Jadi ASN? Ini Alur Karirnya
Komcad SPPI batch-3 kedepannya akan diarahkan atau ditempatkan untuk menjadi ASN di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Banyak masyarakat yang bertanya seputar status ASN bagi para lulusan Komcad SPPI Batch-3.
Istilah Komcad SPPI memang belakangan ini ramai dibicarakan.
Hal itu setelah Universitas Tahahanan (Unhan) meluluskan 30.018 sarjana dari berbagai disiplin ilmu.
Para sarjana dari program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch-3 tersebut kemudian dilantik dan ditetapkan sebagai Komponen Cadangan (Komcad).
Pelantikan diilakukan oleh TNI dan diwarnai dengan konsep ala kemiliteran.
Mereka menggunakan seragam hingga mendapatkan pangkat yang setara dengan TNI.
Hal ini pun memunculkan banyak anggapan di kalangan masyarakat terkait status mereka.
Ada yang mengira, personel Komcad SPPI yang baru saja dilantik itu merupakan bagian dari militer, alias termasuk bagian dari TNI.
Disamping itu, ada juga yang menyebutkan, lulusan Komcad SPPI batch-3 langsung diangkat menjadi ASN.
Lantas benarkah demikian?
Baca juga: Apakah Masih Bisa Daftar Komcad SPPI 2025? Cek Jadwal dan Info Pendaftaran Batch 4
Karir dan status ASN Komcad SPPI
Untuk diketahui, SPPI merupakan program yang dirancang sebagai pelopor penggerak pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Dilansir dari laman resminya, program ini tidak hanya membentuk generasi muda yang cerdas secara akademik, tetapi juga menanamkan semangat dan dedikasi tinggi agar mereka menjadi agen perubahan di tengah masyarakat.
SPPI dirancang untuk menjawab tantangan pembangunan yang kompleks dengan cara yang inovatif dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, peserta SPPI tidak hanya mengikuti pelatihan manajerial, tetapi juga pendidikan dasar militer untuk memperkuat semangat kebangsaan dan kesiapsiagaan.
Lulusan SPPI yang telah mengikuti pelatihan kemiliteran secara otomatis menjadi bagian dari Komcad sebagaimana diatur dalam Permenhan RI Nomor 3 Tahun 2021 dan UU Nomor 23 Tahun 2019.
Komcad SPPI batch-3 kedepannya akan diarahkan atau ditempatkan untuk menjadi ASN di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Badan Gizi Nasional ini akan dibentuk sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Namun demikian, lulusan SPPI Batch-3 tidak secara otomatis diangkat menjadi ASN.
Meskipun program ini dirancang untuk mempersiapkan peserta menjadi aparatur sipil negara, proses pengangkatannya tetap harus melalui prosedur yang berlaku.
Pengangkatan akan dilakukan melalui jalur seleksi CPNS atau PPPK, dan disesuaikan dengan kebutuhan serta formasi yang tersedia di masing-masing instansi pemerintahan.
Baca juga: Berapa Gaji Komcad SPPI? Ternyata Bisa Capai Segini Setelah Diangkat Jadi ASN,Ini Peran dan Tugasnya
Meski begitu, dengan pengalaman pelatihan, keterlibatan dalam program strategis nasional, serta kesiapan kerja lintas wilayah menjadi nilai tambah kuat bagi lulusan SPPI batch-3 untuk mengikuti seleksi ASN.
Untuk diketahui, program SPPI telah dilakukan beberapa kali sebelumnya.
SPPI Batch-1 telah meluluskan 937 orang, sedangkan SPPI Batch-2 meluluskan 1.063 orang.
Lalu pada program SPPI batch 3, total ada 30.018 sarjana yang diluluskan.
Tugas Komcad SPPI
Lulusan Komcad SPPI batch-3 memiliki tugas utama mendukung penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Diketahui, program tersebut merupakan termasuk program srategis nasional yang sudah dijalankan oleh pemerintah Prabowo-Gibran sejak Januari 2025.
Lulusan SPI batch-3 nantinya akan menjalankan tugas sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai kecamatan dan kabupaten seluruh Indonesia, sesuai denganwilayah tugas masing-masing,.
Sebagai Kepala SPPG, mereka akan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan program tersebut.
Mulai dari memimpin dan mengelola pelayanan gizi hingga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk memastikan kebutuhan gizi masyarakat terpenuhi dengan baik.
Sementara itu, sebagai Komcad, secara umum lulusan SPPI batch-3 bertanggung jawab untuk memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI) dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.
Selain itu, Komcad juga memiliki kewajiban lain, yakni:
- setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
- menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang
- mengikuti pelatihan penyegaran
- memenuhi panggilan mobilisasi.
Dapat pangkat, tapi bukan TNI
Seperti TNI, Komcad SPPI juga diberikan pangkat.
Pangkat ini diberikan setelah mereka dilantik dan mengucapkan sumpah/janji.
Sistem perpangkatan personel Komcad SPPI yang mirip seperti sistem perpangkatan militer merujuk pada Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 3 Tahun 2021.
Berdasarkan Pasal 34 Permenhan No. 3 Tahun 2021, pembagian pangkat Komcad untuk anggota ditetapkan secara tegas berdasarkan tingkat pendidikan formal.
Untuk ijazah D3, D4, S1, dan S1 Profesi, diberikan pangkat Perwira Letnan Dua (Letda).
Untuk ijazah SMA/Sederajat diberikan pangkat Bintara Sersan Dua (Serda). Sedangkan untuk yang berijazah SMP/Sederajat, diberikan pangkat Tamtama Prajurit Dua (Prada).
Baca juga: Apakah Komcad SPPI Sama dengan TNI? Simak Penjelasan Status, Tugas, Pangkat dan Gajinya
Namun pangkat militer tersebut tidak bisa sembarang digunakan dan disematkan dalam keseharian anggota Komcad SPPI.
Pangkat tersebut juga bukan penanda bahwa mereka merupakan bagian dari anggota TNI.
Hal ini sudah ditegaskan Menteri Pertahanan (Menhan) Syafrie Sjamsoeddin saat melakukan kunjungan kerja ke Depo Pendidikan Kejuruan Resimen Induk Komando Daerah Militer (Dodikjur Rindam) V/Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur pada Senin (26/5/2025) lalu.
Ia mengatakan, program pelatihan SPPI bukan ditujukan untuk mencetak prajurit TNI, melainkan membentuk komponen cadangan yang siap mendukung pertahanan dan pembangunan nasional.
“Para peserta akan dibekali etos kerja dan kedisiplinan, serta kemampuan bela negara. Bukan untuk dijadikan prajurit TNI, melainkan sebagai komponen cadangan yang dipersiapkan apabila negara memerlukan,"
"Baik dalam mendukung pembangunan nasional maupun menjaga kedaulatan negara bersama TNI," tegas Menhan dikutip dari Kompas.com.
Merujuk pada Permenhan No. 3 Tahun 2021, pangkat militer anggota Komcad hanya bisa digunakan selama masa aktif, yaitu saat mengikuti pelatihan atau ketika dimobilisasi oleh negara.
Sementara selama masa tidak aktif, yaitu saat mereka kembali menjadi arga sipil dan melakukan profesi masing-masing, pangkat tersebut tidak bisa digunakan.
Pangkat anggota Komcad SPPI juga tidak menimbulkan hak lain seperti gaji atau tunjangan jabatan, di luar hak-hak yang sudah ditetapkan untuk anggota Komcad.
Artinya, penabalan pangkat itu tidak disertai hak finansial tambahan.
Sebab Komcad sendiri merupakan program bela negara berbasis kesukarelaan, bukan jalur karir militer.
Selain itu, setelah dilatih dan resmi ditetapkan sebagai Komcad, mereka akan kembali ke masyarakat sesuai profesi masing-masing dengan status sebagai orang sipil.
Masa ketika Komcad kembali menjadi warga sipil disebut dengan masa tidak aktif.
Merujuk pada PP No.33 Tahun 2021, selama masa tidak aktif, seluruh atribut kemiliteran Komcad yang digunakan untuk latihan, termasuk senjata, harus dikembalikan ke lembaga pendidikan militer masing-masing.
Gaji Komcad SPPI
Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kemenhan, lulusan pendidikan Komcas SPPI bisa diangkat sebagai ASN berstatus Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
"SPPI dirancang untuk mencetak generasi muda yang tangguh, berpikir kritis, dan peduli sosial. Lulusan program ini akan diangkat menjadi ASN di Badan Gizi Nasional @badangizinasional.ri, berperan dalam memastikan setiap anak mendapatkan akses gizi yang layak untuk tumbuh sehat dan percaya diri dalam menatap masa depan," tulis akun remi Kemenhan RI, @kemhanri, dikutip pada Selasa (15/7/2025).
Lulusan pendidikan Komcad SPPI juga akan menerima kepangkatan yang disesuaikan dengan ijazah terakhirnya sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Baca juga: Pangkat Tertinggi Komcad SPPI Aceh Perwira Letnan Dua
Dalam Pasal 34 ayat (2) disebutkan, lulusan Komcad SPPI dengan ijazah D3 sampai S1 berhak menyandang pangkat letnan dua, pendaftar Komcad SPPI lulusan SMA sederajat berhak atas pangkat sersan dua, dan lulusan SMP sederajat berhak atas pangkat prajurit dua.
Untuk gaji Komcad SPPI, maka akan disesuaikan dengan gaji ASN berstatus PPPK di BGN.
Di mana ASN berstatus PPPK berhak atas gaji sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yakni:
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Sebagai contoh, untuk gaji Komcad SPPI lulusan sarjana, maka masuk golongan IX dengan gaji berkisar Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500 per bulan.
Selain penghasilan gaji Komcad SPPI yang bersifat pokok, ASN BGN juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya diatur dalam regulasi terpisah.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Komcad-SPPI-Aceh_2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.