Video

VIDEO - Satpol PP Jaring 11 PSK dan Satu Pria di Aceh Tenggara

Ke-11 wanita yang diamankan berasal dari berbagai daerah, termasuk Semarang, Tanjung Balai, Medan, Lhokseumawe, dan Aceh Tenggara. 

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: m anshar

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tenggara bersama Anggota Polisi Militer (PM) Subdenpom IM/1-4 Kutacane menangkap 11 wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) dan satu pria dalam razia di tiga lokasi berbeda. 

Lima wanita dan satu pria diamankan di sebuah kafe di Lawe Rakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala. Sementara enam wanita lainnya ditangkap di Lawe Harum, Kecamatan Badar, dan Kage Tower, Kecamatan Deleng Pokhisen, pada Sabtu (19/7/2025) malam. 

Kasatpol PP dan WH Aceh Tenggara, Ramisin, melalui Pelaksana Harian Kabid WH & Linmas Lenny Mawarni, menyatakan razia ini bagian dari penegakan Qanun Jinayat di tempat hiburan malam yang diduga menjual minuman keras seperti tuak. Operasi gabungan melibatkan Satpol PP, WH, Linmas, serta anggota PM Subdenpom IM/1-4 Kutacane. 

Selain menangkap PSK dan pria tersebut, petugas juga menyita sejumlah sound system dari kafe-kafe yang dikunjungi. Ke-11 wanita yang diamankan berasal dari berbagai daerah, termasuk Semarang, Tanjung Balai, Medan, Lhokseumawe, dan Aceh Tenggara

Operasi ini merupakan bagian dari program Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry, untuk memberantas praktik prostitusi dan minuman keras sebagai upaya mengurangi penyakit masyarakat (Pekat). Tim gabungan langsung membawa para tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.  (*)

Narator: Dara 

Video Editor: M Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved