Harga Emas

Harga Emas Meroket di Banda Aceh! Tembus Segini per Mayam, Edisi 23 Juli 2025

Angka ini naik Rp 50.000 dibandingkan harga sebelumnya pada Selasa (22/7/2025) yang berada di level Rp

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
IST
HARGA EMAS - Harga emas di Banda Aceh meroket pada Rabu (23/7/2025). Sejumlah warga Langsa ketika hendak membeli emas di Toko Emas Berkat Jasa Sejahtera di Jalan T. Umar Langsa. 

Harga Emas Meroket di Banda Aceh! Tembus Segini per Mayam, Edisi 23 Juli 2025

SERAMBINEWS.COM-Harga emas di Banda Aceh meroket pada Rabu (23/7/2025), melanjutkan tren positif yang sudah terlihat sejak beberapa hari yang lalu.

Pantauan Serambinews.com di Toko Emas Bina Nusa, Pasar Aceh, menunjukkan bahwa harga jual emas per mayam kini menyentuh angka Rp 5.820.000 per mayam.

Angka ini naik Rp 50.000 dibandingkan harga sebelumnya pada Selasa (22/7/2025) yang berada di level Rp 5.770.000 per mayam.

Harga tersebut belum termasuk ongkos pembuatan yang bervariasi sesuai kerumitan desain perhiasan.

Ongkos pembuatan berkisar antara Rp. 100.000 hingga Rp. 200.000.

Baca juga: Harga Emas di Pidie Makin Menyala, 23 Juli 2025,Murni Dibandrol Rp 5,7 Juta

Sebagai informasi, mas per mayam merujuk pada emas murni yang ditimbang menggunakan satuan mayam, yang merupakan ukuran tradisional khas Aceh .

Dengan 1 mayam setara 3,33 gram, maka harga per gram emas murni saat ini diperkirakan sekitar Rp 1.763.636.

Kenaikan ini sejalan dengan harga emas Antam yang terpantau naik tajam pada Rabu (23/7/2025).

Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Naik Rp 36.000 per Mayam, Berikut Rincian Harga Rabu 23 Juli

Harga Emas Antam Meroket 

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami kenaikan tajam pada perdagangan Rabu (23/7/2025).

Kenaikan ini juga berdampak pada harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam.

Berdasarkan situs resmi Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp24.000 per gram dari sebelumnya Rp1.946.000 menjadi Rp1.970.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback ikut naik ke level Rp1.816.000 per gram, mengikuti tren penguatan harga emas global.

Perlu diketahui, harga jual dan buyback emas dikenakan pajak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Kenaikan ini memberikan sinyal positif bagi investor emas, terutama di tengah kondisi pasar yang dinamis.

Baca juga: Naik Lagi Rp 50 Ribu Per Mayam, Ini Rincian Harga Emas di Langsa, Edisi 23 Juli 2025

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved