Berita Lhokseumawe
Lagi, Kejari Lhokseumawe Eksekusi Satu Terpidana Kasus Korupsi PPJ
Terpidana yang dieksekusi pada Rabu hari ini adalah Asriana, mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKD Lhokseumawe.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Terpidana yang dieksekusi pada Rabu hari ini adalah Asriana, mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKD Lhokseumawe.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Rabu (23/7/2025), kembali melakukan eksekusi terhadap satu terpidana dalam kasus korupsi upah Pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Artinya, sampai saat ini, Jaksa telah melakukan eksekusi terhadap tiga dari empat terpidana dalam kasus korupsi PPJ.
Terpidana yang dieksekusi pada Rabu hari ini adalah Asriana, mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKD Lhokseumawe.
Asriana sendiri divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, uang pengganti Rp 540 juta lebih atau subsider satu tahun penjara, serta dijatuhi pencabutan hak politik.
Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SHl MH, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, menyebutkan, Asriana datang sendiri ke Kantor Kejari pada pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dipersiapkan administrasi.
Setelah itu langsung diantar ke Lapas Kelas II Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum.
Jadi menurut Thery, sampai saat ini, hanya satu terpidana yang belum dieksekusi.
Dia adalah Marwadi Yusuf, selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun 2020-2022.
Dia dipidana penjara selama 6 tahun, didenda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti senilai Rp 540.755.003 subsider 1 tahun penjara, serta dicabut hak politik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana badan.
Baca juga: VIDEO - Jaksa Eksekusi 2 Terdakwa Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe, Satu Lagi Sedang Berobat
"Seharusnya Marwadi dieksekusi pada Senin kemarin. Tapi harus ditunda karena sedang menjalani perawatan kesehatan di Jakarta," katanya.
Namun begitu, pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan ulang dan direncanakan akan dieksekusi pada Senin (29/7/2025) mendatang.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini dasarnya ada lima terdakwa.
Kejari Lhokseumawe
PPJ
Kasus Korupsi PPJ
kasus korupsi
Lhokseumawe
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
Terpidana Korupsi
| Rania Syakira Mahasiswi Universitas Bumi Persada Raih Juara 3 Pilmapres Aceh 2026 |
|
|---|
| Pasutri Asal Lhokseumawe Tunda Naik Haji karena Sakit, Kini Tersisa 239 CJH |
|
|---|
| Kejari Lhokseumawe Gelar Sertijab Kasi Intel, Fauzi Gantikan Thery Gutama |
|
|---|
| Ingat! Dua Gerhana Lagi akan Terjadi Pada 2026, Catat Jadwalnya |
|
|---|
| 244 Wisudawan Lulus Cum Laude, Rektor UIN SUNA Lhokseumawe: Diberikan Beasiswa untuk Lanjut Kuliah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kejaksaan-Negeri-Lhokseumawe-eksekusi-terhadap-satu-terpidana-dalam-kasus-korups.jpg)