Sambut Seruan DPRA, ISAD Dorong Pemerintah Aceh Bentuk Satgas Etika Medsos Demi Jaga Marwah Daerah

Zulkhairi mendorong agar semua lapisan masyarakat turut serta dalam gerakan menegakkan etika media sosial.

Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Dr. Teuku Zulkhairi 

SERAMBINEWS.COM, Banda Aceh – Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Dr. Teuku Zulkhairi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas makin merosotnya etika bermedia sosial di kalangan masyarakat Aceh pengguna media sosial.

Fenomena teumeunak (mencaci maki orang tua pihak lain), fitnah, hoaks, bahkan pornoaksi dan konten tidak senonoh lainnya semakin marak ditemukan di media sosial, khususnya di platform TikTok.

"Realitas Sebagian pengguna Tik Tok Aceh hari ini sungguh memprihatinkan. Nilai-nilai adab, malu, dan sopan santun dalam ruang digital kita sudah sangat terkikis.

Perempuan menjajakan obat kuat sambil mempertontonkan aurat, ujaran kebencian antar sesama warga Aceh, fitnah, dan caci maki tersebar luas tanpa kendali. Ini bukan hanya masalah etika, ini adalah ancaman serius bagi peradaban Aceh yang Islami," ujar Teuku Zulkhairi dalam siaran persnya, Rabu (23/7/2025).

Aktivis dayah yang juga Akademisi UIN Ar-Raniry ini mengapresiasi pernyataan dan inisiatif Anggota DPR Aceh, Teuku Zulfadhli atau akrab disapa Waled Landeng, yang menyerukan pembentukan Satgas Penegak Etika Media Sosial.

Menurutnya, seruan tersebut bukan hanya penting, tetapi sangat mendesak dan patut menjadi gerakan bersama lintas sektor.

Baca juga: Bansos PKH Juli 2025 Cair: Cek Daftar Penerima dan Besaran Bantuan Tiap Kategori

“Seruan Waled Landeng ini harus kita jawab bersama. Jadi ISAD mendorong agar Pemerintah Aceh perlu segera merespon seruan ini untuk membentuk satuan tugas tersebut dengan melibatkan unsur ulama, akademisi, tokoh adat, ormas, lembaga pendidikan, hingga aparat keamanan. Ini bukan hanya kerja teknis, ini kerja menyelamatkan nilai-nilai budaya Aceh, akhlak generasi muda Aceh dan marwah Aceh khususnya,” tegas Zulkhairi.

Zulkhairi juga mengingatkan bahwa kondisi saat ini jauh lebih parah karena media sosial memberikan ruang tanpa batas bagi siapa pun untuk menyebar keburukan, kebencian, dan konten vulgar.

“Bahasa teumeunak sudah lama menjadi musuh budaya kita. Orang-orang tua kita dahulu begitu tegas dalam menjaga lisan. Seorang anak yang berkata kotor bisa dihukum langsung dengan menarok cabai di mulutnya sebagai bentuk pembelajaran. Artinya, teumeunak itu bukan hal baru, tapi telah lama kita lawan dalam budaya kita sendiri,” katanya menambahkan.

Zulkhairi mendorong agar semua lapisan masyarakat turut serta dalam gerakan menegakkan etika media sosial. Para geuchik harus berani menegur warganya yang menyalahgunakan media sosial.

Camat, bupati, dan wali kota harus menjadi garda pengawas moral di wilayahnya. Pimpinan partai politik dan ormas wajib mengawasi anggotanya. Bahkan pimpinan lembaga pendidikan dan perguruan tinggi harus mengintegrasikan pendidikan etika digital dalam kurikulum dan pembinaan mahasiswa.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan satuan tugas dari pemerintah. Gerakan ini harus kolektif. Kita semua harus bangkit menjaga Aceh dari kehancuran moral. Ruang digital adalah bagian dari ruang hidup kita yang harus bersih dari kezaliman lisan dan fitnah,” ujar Zulkhairi.

Lebih lanjut, Zulkhairi berharap bahwa ke depan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, yang merupakan amanah dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), dapat diperluas untuk mengatur pula etika bermedia sosial sebagai bagian dari pengawasan konten publik di era digital.

“Kita tidak bisa terus membiarkan Aceh terjebak dalam kegaduhan digital yang merusak akhlak. Di sinilah pentingnya kehadiran negara melalui qanun dan lembaga pengawasan etika digital yang kuat, disertai pendidikan etika yang konsisten dari rumah hingga perguruan tinggi,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved