Video

VIDEO Geger! Wanita 33 Tahun Rudapaksa Janda, Bagian Sensitif Korban Digit Sambil Ditodong Cutter

Seorang wanita berinisial DS (33) tega melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang janda berinisial MZ (35).

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Teuku Fauzan

DS kini ditahan dan dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul serta Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam aksi bejat pelaku.(*)

Host: Siti Masyithah

Baca juga: VIDEO VIRAL Indonesia Terancam Diblacklist 2026,Guru Asal Jepang Ingatkan Murid WNI Berkelakuan Baik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved